BOJONEGORO, beritalima.com- Beredar informasi, DSY, seorang pejabat di Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa penyidik Polda Jawa Timur.
DSY dan beberapa orang lainnya, diperiksa dalam kasus penggelapan karena jabatannya. Tak hanya itu. Informasi yang beredar mereka juga diperiksa kasus TPPU.
Informasi ini bocor, pasalnya beredar di media sosial tentang adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDD) tertanggal 30 Juli dari Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dengan adanya SPDP, berarti yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tertentu.
Sementara itu ketika dikonfirmasi wartawan melalui WA, ia tidak menjawab.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah, juga belum mengetahui kejelasan perkara yang menyangkut oknum pejabat di Pemkab Bojonegoro tersebut.
“Saya juga menerima copy-an surat tersebut (SPDP). Namun untuk detail perkaranya, kurang paham,” uc2pa Nurul Azizah. (Red).