ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Usai gelar perkara kasus dugaan jarimah liwath (sodomi anak dibawah umur) yang terjadi di Desa Waitana, Kecamatan Mangoli Timur, kini Penyidik Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan
Pasalnya, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula terus tingkatkan penyidikan kasus dugaan cabul kepada anak lelaki masih berumur (12) , terlapor berinisial SL (38).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Iptu M Rizal Muhammad melalui Ps Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim, Bripka Ikbal Umanailo mengatakan untuk perkara kasus dugaan jarimah liwath (sodomi anak dibawah umur), kami sudah gelar pada Rabu 23 Februari 2022 kemarin, “kata Ikbal saat diwawancarai dirung kerjanya, Kamis (24/2/22)
Lanjut Ikbal, Kami dari tim penyidik sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk di tingkatan ke penyidikan perkara atas kasus dugaan jarimah liwath (sodomi anak dibawah umur) tersebut, “tutup Ikbal
Diketahu, Akibat perbuatannya itu pelaku terancam Pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. [dn]