SURABAYA, beritalima.com –
Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Berhasil membekuk tiga pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) atau jambret spesial nasabah Bank yang baru saja mengambil uang.
Ketiganya bernama Ahmad Yunus (36),Muklis Slamet, (38), warga Camplong, Sampang dan Slamet (34), warga Socah, Bangkalan Madura. Terhadap ketiganya, Tim Anti Bandit terpaksa bertindak tegas dan menembak kaki tiga Residivis itu karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Tersangka Yunus yang sejak tahun 2011 dalam pengembangannya, ternyata adalah residivis kasus Curas nasabah di Polres Mojokerto yang divonis 7 tahun 7 bulan, keluar pada Maret 2016 yang lalu.
Dalam catatan Polisi Wilayah Surabaya kelompok ini telah beraksi di 4 TKP, masing-masing di wilayah Jalan Patua, Bubutan Darmo Indah Timur, dan Jalan Kedungdoro dekat Pengadilan Negeri.
Bersama komplotannya, Yunus telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah bersama dengan lima tersangka lainnya. 3 tersangka tertangkap, sehingga petugas tinggal mencari 2 dari kelompok ini.
Kasat Reskrim Polestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga menjelaskan, kelompok Yunus dan kawan-kawannya ini adalah termasuk kelompok nasabah Bank yang kejam, karena pada saat beraksi memang menggunakan senjata tajam dan tidak sungkan untuk menganiaya korban ketika ada perlawanan. Dan dari beberapa korbannya ternyata memang ada yang mengalami luka terutama pada bagian lengan dan punggung.
“Disamping beraksi di Surabaya, dua tersangka lainnya atas nama Mukhlis Slamet dan Slamet, yang ketiganya bersama dengan Yunus pasca lepas pada Maret 2017 ternyata menjadi pelaku Curas dengan modus yang sama di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara dengan hasil yang signifikan ratusan juta rupiah”, kata Shinto kepada beritalima.com, Jum’at (26/5/2017).
Tambah Shinto, dari tiga tersangka ini dilakukan penyitaan uang senilai Rp. 26 juta, 4 unit handphone, 3 tas berisi pakaian yang baru dibeli, dan peralatan yang mereka bawa dalam persiapan mereka sepulang dari Jakarta setelah beraksi.
Kini ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatan pidana dengan unsur pasal 365 KUHP tentang Curas dengan pidana penjara seringan ringannya 12 tahun penjara.
Dari 3 orang yang melakukan Curat di Jakarta di otaki oleh Mail, yang sudah teridentifikasi oleh anggota Reskrim di Jakarta dan mereka berkelompok 5 orang dalam setiap aksi di Jakarta. Sementara untuk di wilayah Surabaya, otaknya sudah dilakukan penangkapan yakni bernama Siri, yang kini sudah menerima vonis hukuman.
Repoter: Eko