SIDOARJO,beritalima.com- Jajaran satreskrim polresta Sidoarjo membekuk pelaku ES (28) warga Lemahputro kecamatan Sidoarjo,EH (40) warga Kebonagung kecamatan Sukodono,IW (DPO) warga Lemah putro kecamatan Sidoarjo,mereka di duga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat di rilis di halaman reskrim mapolresta Sidoarjo,(senin,25/09/2017).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo kompol muhammad harris mengatakan tersangka melakukan pencurian di 3 lokasi berbeda antara lain di Alfamart di jalan raya Wates desa Kedensari kecamaran Tanggulangin,Konter Handphone desa Kebonagung,kecamatan Sukodono dan Toko bangunan di Perum AL desa Karang tanjung kecamatan Candi, Sidoarjo.Sementara waktu kronologinya di Alfamart tersangka mengambil beberapa macam rokok kurang lebih 1 karung rokok,total kerugian di Alfamart kurang lebih Rp.10.000.000,- ,untuk di konter handphone pelaku mengambil 6 Handphone baru,1 unit Playstation 3 kerugian di konter Handphone Rp.11.000.000,- sedangkan di toko bangunan berhasil mengasak televisi dan travo,katanya
Sementara muhammad harris menambahi jajaran satreskrim Polresta Sidoarjo setelah melihat kesamaan dan modus operandinya dari ketiga TKP serta mengecek CCTV di ketahui bahwa pelaku merupakan orang yang sama dalam melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap ketiga toko.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan petugas mengamankan barang bukti berupa kaos,handphone,TAB serta Televisi, dan alat sarana untuk mencuri di toko berupa linggis,besi dan obeng.
Sementara tersangka harus mendekam di hotel prodeo atau penjara dan di kenakan pasal 363 tentang melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,pungkasnya(kus).