CIANJUR, BeritaLima.com – Hanya dalam waktu 1×24 jam, Satreskrim Polsek Warungkondang berhasil membekuk WY(40) tersangka pencurian spesialis rumah kosong.
Brigadir Dodi Yogi, salah seorang penyidik kepada awak media menuturkan tersangka WY berhasil ditangkap di Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, Senin sore, (16/10/2017) sekira pukul 16.30 Wib.
“Kami Satreskrim Polsek Warungkondang telah berhasil menangkap tersangka Wahyu saat dia hendak melarikan diri ke Jakarta”, tambah Kanit Reskrim Polsek Warungkondang, Ipda Wandi.
Sementara itu menanggapi penangkapan WY yang hanya memerlukan waktu 1×24 jam, Kapolsek Warungkondang, Kompol Agus Sutisna S.Sos mengatakan jika hal tersebut merupakan hasil lidik, sebelumnya YN tersangka lain lebih dulu diamankan. “Alhamdulillah akhirnya WY, tersangka pelaku pencurian rumah kosong yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Warungkondang berhasil ditangkap”, pungkas sang Perwira dengan ramah. (Pathuroni Alprian).