Pelaku jambret berinisial S ini warga jalan Lettu suyitno RT 06 RW 03 Desa Mulyoagung Kecamatan/kabupaten Bojonegoro, yang telah melakukan penjambretan terhadap Fitria Riska Febriani (20) Warga Desa/Kecamatan Kanor Bojonegoro, saat korban melintas didepan SMPN 1 Balen, bersama rekannya sepulang kuliah, pads tanggal 04 agustus 2016 sekira pukul 18.30 WIB lalu.
Saat melajukan kendaraanya korban dipepet oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam kombinasi merah, yang selanjutnya pelaku berhasil menarik tas milik korban beserta isinya, “Korban saat itu langsung melaporkan kejadian ke Polsek Balen, dan Polisi langsung melakukan penyelidikan kemudian pelaku dapat kami tangkap,” Terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Penangkapan ini bermula dari warna sepeda motor milik pelaku yang kebetulan bersangkutan juga mempunyai riwayat tindak pidana sebagai pelaku pencurian, selanjutnya team buser mengamnkan pelaku.
“pada saat melakukan penggeledahan rumah pelaku ditemukan barang milik korban berupa barang barang hasil jambretan,” Lanjut AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Dijelaskan juga dari Hasil pengembangan oleh team opsnal selain melakukan penjabretan di Balen, pelaku juga melakukan penjambretan di beberapa wilayah di Bojonegoro diantaranya di jalan raya Plesungan kecamatan Kapas dan mendapatkan 1 buah tas yang berisi 1 buah HP samsung, 1 buah HP lenovo dan uang rp. 1.250.000.
Di wilayah Tkp kecamatan Soko kabupaten Tuban pelaku berhasil menggasak 1 buah tas yang berisi 1 buah hp samsung warna hitam, uang rp. 500.000 dan identitas korban atas nama istiqomah.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam kombinasi merah belum ada nomor Polisinya, 1 buah hp samsung lipat warna hitam, 1 buah hp samsung warna putih.
“Akibat perbuatanya pelaku yang melakukan Pencurian dengan Pemberatan atau penjambretan ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan Dasar LP/20/VIII/2016/Jtm/Res.Bjn/Sek balen, tanggal 05 agustus 2016,” Pungkas Kapolres Bojonegoro. (Sasmito Anggoro)