Kota Batu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengembangkan kasus roadshow Kalimantan. Perintah penyidikan itu disampaikan lewat surat nomor print/854/0.5/FD.1/08/2016.
Kasi Pidsus Kejari Kota Batu, Andi Ermawan, Selasa (9/8/2016) membenarkan adanya surat perintah dari Kejati Jatim itu. ”Benar kami sudah menerima surat perintah itu untuk mengusut tersangka lainnya,” kata Andi dikantornya.
Perlu diketahui, Kejaksaan sudah mempidanakan tiga terdakwa kasus roadshow Kalimantan itu. Di antara terdakwa yang sudah dipidanakan itu masing-masing Uddy Syaifudin mantan ketua PHRI, Samsul Bahri mantan Kepala BPM Batu dan Santonio rekanan pekerjaan.
Tak sampai disitu, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung SH, MH masih membuka kembali penyelidikan terhadap korupsi Shining Batu Investment 2014 itu. ”Makanya, terkait kasus Roadshow tersebut Kejati sudah melakukan pemanggilan. Ada beberapa orang yang sudah dipanggil Kejati Jatim. Surat panggilannya lewat Kejaksaan Batu,” tambah Andi.
Terpisah, tokoh masyarakat menyambut positif pengembangan kasus roadshow Kalimantan itu. Mereka sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh Kejati Jatim.
Salah satunya, Buang Ipong mengaku sangat mengapresiasi langkah Kejati dan menilai sangat tepat dan perlu didukung demi menegakkan kebenaran. “Sebab, berdasarkan kicauan dari para terdakwa yang sudah divonis pidana ada beberapa orang yang menerima aliran uang haram itu,” kata dia.
Makanya, kata dia, mereka yang mendapat aliran dana tersebut sangat layak untuk disusulkan ke Rutan Medaeng. ”jadi langkah Kejati itu sungguh luar biasa,dan inilah penegakan hukum tanpa pandang bulu,”geram Buang.
Sekata dengan Buang, Direktur LSM Alap-Alap, Gaib Sampurna mengaku akan mendukung sepenuhnya kalau Kejati Jatim melanjutkan masalah ini. ”Ya semua pejabat yang dapat aliran dana itu layak diperiksa, kami tokoh masyarakat berjanji membantu hal tersebut agar masalah ini diselesaikan sampai akar-akarnya,” harap pria eksentrik tersebut.(lih/sn)