Sprindik Pengadaan Lahan Block Office Kota Batu Keluar

  • Whatsapp

Kota Batu, Beritalima.com – Kejati Jatim resmi mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik), terkait dugaan korupsi kasus pengadaan lahan Block Office. Hal tersebut diutarakan langsung oleh Humas Kejati Jatim Richard Marpaung.

Richard menjelaskan hari ini, Rabu (11/1/2017) sprindik resmi dikeluarkan oleh Kejati Jatim. Sprindik kali ini adalah jawaban dan bukti keseriusan Kejati dalam mengungkap beberapa dugaan kasus korupsi, terutama di Jawa Timur.

“Sprindik keluar hari ini, kami sangat serius dalam mengungkap dugaan korupsi,” tegasnya via telpon.

Namun, lanjut Richard, sprindik kali ini sebatas sprindik umum, jadi belum ada penetapan tersangka. “Total pengadaan lahan sebesar Rp 38 miliar, untuk penetapan tersangka belum, pasti nanti ada perkembangan,” imbuhnya lagi.

Terpisah, Ketua Yayasan Ujung Aspal, Alex Yudawan mengapresiasi langkah yang diambil oleh tim penyidik Kejati Jatim. Alex berharap supaya hal tersebut terus diseriusi oleh tim Kejati.

“Langkah tegas Kejati harus kita dukung. Semoga segera terungkap dugaan korupsi ini,” pungkasnya. (Lih/sn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *