Sri Endah Dihukum 3 Bulan Penjara Dalam Kasus Lahan Jalan Jemursari VIII No. 130 Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Sri Endah Mudjiati Bonti Somo Slamet Somodiwryo, terdakwa dalam kasus tindak pidana terhadap ketertiban umum. Vonis ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (4/6/2025), lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut enam bulan penjara.

Sidang yang digelar di ruang Tirta PN Surabaya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, didampingi dua hakim anggota, Jahoras Siringo-ringo dan Darwanto.

“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa. Terdakwa juga dibebani biaya perkara,” tegas Hakim Erly dalam putusannya.

Majelis hakim menyatakan Sri Endah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP berikut semua unsurnya, yakni memaksa masuk atau tetap tinggal di suatu tempat secara melawan hukum, meskipun telah diminta pergi oleh pihak yang berhak.

“Hal yang memberatkan, perbutan yang dilakukan oleh terdakwa membuat saksi The Tomy tidak dapat menempati lahannya yang berada di Jalan Jemursari VIII No. 130 atau Jalan Wonocolo VII No. 31, Surabaya. Terdakwa berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” pungkas hakim Erly membacakan amar putusan.

Jual Beli Tanah, Tapi Tak Mau Angkat Kaki

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah milik Sri Endah di Jalan Jemursari VIII No. 130 atau Jalan Wonocolo VII No. 31, Surabaya. Pada Juni 2013, Sri Endah menjual tanah seluas 316 meter persegi tersebut kepada The Tomy seharga Rp.500 juta. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap: Rp.368,5 juta ditransfer pada 2013, sisanya Rp.131,5 juta diserahkan tunai pada 7 Januari 2016 di hadapan notaris Sujadi, SH.

Pada hari yang sama, dibuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 13 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 14. Penyerahan properti secara fisik disepakati paling lambat 30 Mei 2016.

Namun, meski status kepemilikan resmi berpindah melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 154/2017 di hadapan Notaris Vivi Soraya, Sri Endah menolak angkat kaki dari properti tersebut. Somasi yang dilayangkan The Tomy pada 15 dan 24 Juni 2021 pun tak diindahkan.

Tak berhenti di situ, The Tomy kemudian mengetahui bahwa pada 5 September 2011, Sri Endah ternyata telah menjual sebagian lahan seluas 70 meter persegi secara bawah tangan kepada seseorang bernama Joni Suloso. Lahan tersebut kini digunakan Joni sebagai area parkir, dengan klaim tak mengenal The Tomy sebagai pemilik baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menilai tindakan Sri Endah sebagai pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban umum, serta merugikan pihak pembeli secara sah.

“Sudah dijual, sudah dibayar lunas, sertifikat sudah dibalik nama, tapi terdakwa tetap menempati tanpa hak. Ini bentuk pengingkaran terhadap hukum,” ujar Jaksa Dewi.

Meski vonis telah dijatuhkan, ternyata terdakwa Sri Endah melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding. Sementara itu, status hukum atas lahan yang menjadi Sengketa tetap menjadi milik saksi korban The Tomy.

“Terdakwa tetap mengajukan banding, sehingga putusan ini belum inchract,” kata kuasa Sri Endah, Zainal. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait