MADIUN, beritalima.com- Setelah melalui lelang yang diikuti tiga peserta, akhir PT Sri Tanaya keluar sebagai pemenang sebagai pengontrak Pasar Raya Sri Ratu, yang berada di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Jawa Timur.
Ada tujuh bobot kriteria penilaian yang diterapkan dalam memilih investor. Yaitu rencana induk pengembangan, kontribusi tetap tiap tahun, ketersediaan dana, jangka waktu kerjasama, pengelolaan, provit sharing tiap tahun, realisasi investasi dan serapan tenaga kerja.
Menurut Kabid Akuntansi dan Aset BPKAD Kota Madiun, Sidik Muktiaji, setelah pengumuman pemenang lelang ini, ada waktu satu minggu untuk masa sanggah dari peserta lelang yang lain. Yakni hingga tanggal 11 Oktober 2017.
“Setalah itu nanti dibahas KSP (Kerja Sama Pemanfaatan) oleh tim sendiri khusus terkait dengan prosesnya,” terang Sidik Muktiaji, Rabu 4 Oktober 2017.
Setelah masa sanggah selesai, lanjutnya, nanti yang bekerja panitia bersama tim kerja sama pemanfaatan yang diketuai oleh Sekda Kota Madiun untuk membahas hak dan kewajiban pemenang lelang.Diantaranya nilai investasinya Rp.31 milyar dan kontribusi tetapnya sebesar Rp.1,4 milyar. Kemudian profit sharenya 7,5 persen tiap tahun dan minimal harus menyerap tenaga kerja dengan total 674 tenaga kerja.
“Investasi Rp. 31 milyar harus diwujudkan selambat-lambatnya 2 tahun. Kalau lebih dari dua tahun, nanti ada sangsi yang diberikan kepada pengembang,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya telah dilaksanakan tahapan seleksi kualifikasi dimana dari ada 5 investor dan menjadi 3 calon yang mengajukan penawaran dan melakukan presentasi.
Tiga peserta lelang itu yakni PT Sekawan Triarsa, PT Sri Tanaya dan PT Samudra Sukses Mandiri. (Dinas Kominfo Kota Madiun/editor: Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com