Sri Untari Inginkan Sistem Tanggung Renteng Disahkan Sebagai Kekayaan Intelektual Koperasi SBW

  • Whatsapp
Ketua fraksi PDI-P DPRD provinsi Jatim Dr Sri Untari M.AP dan ketua umum koperasi SBW
Ketua fraksi PDI-P DPRD provinsi Jatim Dr Sri Untari M.AP dan ketua umum koperasi SBW

MALANG, beritalima.com| Koperasi Konsumen Setia Budi Wanita (SBW) Malang-Jawa Timur bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, menggelar kegiatan DJKI Mendengar dalam rangka peningkatan dan penguatan pelayanan publik terkait kekayaan intelektual.

Ketua Umum Koperasi SBW, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, pihaknya mengundang anggota-anggota yang memiliki usaha, baik disektor jasa, kerajinan tangan, olahan makanan dan minuman, untuk bisa dibekali pemahaman mengenai pentingnya kekayaan intelektual.

Apalagi, tidak sedikit UMKM binaan Koperasi SBW yang sudah menorehkan prestasi, salah satunya adalah pengrajin batik, yang berhasil mendapatkan penghargaan juara favorit design batik Shibori.

“Alhamdulillah, jadi nanti saya mau minta untuk bisa mendaftarkan batik Shibori itu sebagai hak kekayaan intelektualnya. Serta untuk mendaftar anggota-anggota binaan UMKM kita yang berprestasi, agar kemudian kita bisa bantu untuk mendapatkan kekayaan intelektualnya,” ungkap Sri Untari di Gedung Graha Tirta, Lowokwaru, Kota Malang.

“Kita butuh melindungi semua anggota yang memiliki hasil dari kreativitas mereka, agar kemudian bisa mendapatkan hak paten. Sebagai upaya peningkatan kualitas bagi produk-produk UMKM binaan kita,” lanjutnya.

Disamping hasil-hasil produk UMKM dari anggotanya, pihaknya juga ingin mendaftarkan HAKI terkait dengan sistem tanggung renteng yang pertama kali dicetuskan oleh (Alm) Ibu Safril Ilhyas selaku pendiri Koperasi SBW.

“Sistem Tanggung Renteng itu lahir yaitu di Koperasi ini. Yang menurut pengakuan penerima penghargaan Nobel, Bapak Ahmad Yunus dari Bangladesh yang pernah belajar di Ibu Safril Ilhyas yang pertama kali mencetuskan Sistem Tanggung Renteng,” tuturnya.

Ditambah, Sistem Tanggung Renteng telah teruji dan melalui berbagai modifikasi seiring perkembangan dan kebutuhan anggota yang kian beragam. Sehingga dia meyakini bahwa penerapan Sistem Tanggung Renteng layak mendapatkan status kekayaan intelektual milik Koperasi SBW.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto menerangkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki program unggulan yaitu DJKI Keliling.

Program ini adalah langkah DJKI untuk melakukan jemput bola ditengah-tengah masyarakat agar bisa secara mudah dan cepat mengurus berbagai keperluan mereka berkaitan dengan klaim atas kekayaan intelektualnya.

“Sehingga ketika ibu-ibu mengajukan permohonan apapun di bidang kekayaan intelektual tidak menyia-nyiakan waktu. Jadi nanti ada tim kita yang melakukan asistennya jadi ibu-ibu tidak usah khawatir,” papar Anggoro.

Bahkan pihaknya tidak berkeberatan apabila mengadakan kerjasama kembali dengan Koperasi SBW untuk bisa menghimpun permohonan kekayaan intelektual dan hak paten dari hasil karya UMKM anggota.

Tidak hanya itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham Anggoro Dasananto juga memberikan Surat Pencatatan Ciptaan atas karya Sri Untari terkait lagu Satu Tambah Satu (SBS). Selama 10 tahun, lagu ini diciptakan sebagai penyemangat anggota SBW untuk meluaskan jejaringnya dalam menguatkan koperasi. [Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait