Stadion Kanjuruhan Dibongkar, 9 Orang Pegawai Dispora Kabupaten Malang Sudah Diperiksa 

  • Whatsapp
Foto : Stadion Kanjuruhan Kepanjen
Foto : Stadion Kanjuruhan Kepanjen

Kabupaten Malang, beritalima.com | Soal kasus pembongkaran stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang yang saat ini ramai diperbincangkan, hingga saat ini tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, masih terus melakukan pendalaman kasus tindak pidana pembongkaran fasilitas Stadion. Dan Polisi akan memeriksa perusahaan yang diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) terkait kasus tersebut.

” Kami akan memeriksa keaslian dari SPK yang ditunjukkan oleh penanggungjawab pembongkaran dari CV AJT. Hal ini dilakukan karena sebelumnya pihak CV AJT mengaku melaksanakan pengerjaan pembongkaran pada fasilitas Stadion Kanjuruhan berdasarkan SPK yang telah diterimanya,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro kepada media Rabu (14/12/2022).

Bacaan Lainnya

Menurutnya hari ini, melakukan pemeriksaan terhadap PT yang disebut telah mengeluarkan SPK. “Kita akan cek keaslian SPK-nya apakah benar dikeluarkan oleh PT tersebut, atau tidak” ucap Wahyu.

Mantan Kasatreskrim Polres Gresik tersebut juga menyampaikan bahwa penyidik sudah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan bahkan hingga saat ini sedikitnya 15 orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yakni 9 orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan 5 orang pekerja yang melakukan pembongkaran.

“Selain itu dari pihak CV AJT selaku penanggungjawab kegiatan pembongkaran juga sudah kita periksa,” lanjutnya.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, pihaknya kini masih fokus melakukan upaya-upaya guna membuat terang perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab, dengan cara melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

” Dalam waktu dekat penyidik akan berkoordinasi dengan Ahli Pidana guna diminta keterangan sebagai alat bukti tambahan dalam kasus ini. Kami berharap masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang mengaitkan kasus pidana ini dengan Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober. Dan masyarakat perlu mewaspadai adanya upaya-upaya menebar keresahan maupun disinformasi yang beredar belakangan ini,” pungkas Wahyu.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las. Serta dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Tafsir kerugian ditaksir mencapai Rp. 59 juta rupiah.

Editor : Santoso 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait