Staf PT Sarimulia Sentosa Diadili, Perhiasan Emas 840 Gram Yang Seharusnya Dicuci Justru Digadaikan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Sidang pidana kasus dugaan penggelapan perhiasan emas milik sejumlah toko emas yang totalnya mencapai 840,610 gram kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/11/2025).

Terdakwa, Selvyna Vio Taurisa binti Suparno, didakwa menggelapkan perhiasan bernilai ratusan juta rupiah yang seharusnya dicucikan di PT Sarimulia Sentosa, namun justru digadaikan ke UPC Kupang Jaya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menyatakan bahwa terdakwa melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang dikualifikasikan sebagai penggelapan dalam jabatan.

“Terdakwa dengan sengaja memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dan penguasaan itu berasal dari hubungan kerja,” ujar JPU dalam persidangan.

Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menghadirkan saksi Intan Oktavia, mantan Kepala Unit UPC Cabang Wonokromo. Intan menjelaskan bahwa Selvyna mengajukan gadai di UPC Kupang Jaya sebanyak 9 kali pada awal 2023.

“Terdakwa datang tanpa membawa surat kepemilikan. Prinsip kami, siapa yang membawa barang, itu yang kami anggap pemilik. Ia mengaku emas itu miliknya,” jelas Intan.

Total pinjaman yang dicairkan UPC kepada terdakwa mencapai Rp340 juta pada transaksi awal dan kemudian total keseluruhan mencapai Rp383.500.000 dari emas yang digadaikan. Hingga jatuh tempo, terdakwa tidak pernah melunasi kecuali satu surat gadai.

Saat ditanya hakim, terdakwa mengakui seluruh keterangan saksi.

“Benar, Yang Mulia,” jawabnya.

Jaksa Estik Dilla, dalam uraian dakwaan menyebut Selvyna yang bekerja sebagai staf admin sejak 6 Agustus 2019 bertugas menerima emas dari sales toko emas untuk proses pencucian di bagian produksi. Namun, terdakwa tidak mencatat sejumlah perhiasan tersebut ke dalam buku tanda terima.

Terdakwa kemudian membawa emas-emas itu keluar kantor dengan cara menyelinap melalui ruang Direktur Utama, Erwind Hartarto, yang tidak terkunci dan memiliki akses langsung ke luar gedung. Emas disimpan di jok sepeda motor agar tidak terdeteksi keamanan perusahaan.

Emas yang digelapkan merupakan milik sejumlah toko emas, di antaranya: Sumber Jaya Kediri: 29.510; 49.080; 32.150; 68.510 gram, Toko Sumber Jaya Tuban: 85.410 gram + 32.380 gram, Toko Murni Madiun: 34.870; 32.380; 65.220; 19.570 gram Toko Semar Ngawi: 158.710; 176.810; 1.680 gram, Toko Mawar Madiun: 1.680; 9.260 gram dan Eric: 35.110; 9.960 gram.

Total keseluruhan: 840,610 gram.

Dalam rentang April 2024 hingga Juni 2024, terdakwa menggadaikan puluhan cincin, giwang, kalung, dan liontin ke UPC Kupang Jaya, dengan total nilai pencairan Rp383.500.000. Hanya satu surat gadai yang pernah ia tebus.

Rinciannya antara lain:35 cincin, 84.230 gram, Rp68.700.000, 7 cincin, 2 giwang, 2 kalung, 1 liontin, 31.540 gram, Rp22.900.000, 10 cincin, 29.25 gram, Rp23.200.000, 20 cincin, 69.05 gram, Rp51.200.000 dan seterusnya, tidak 163 cincin, 2 giwang, 7 kalung dan 1 liontin.

Semua uang hasil gadai ditransfer ke rekening BRI atas nama terdakwa dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Persidangan akan kembali digelar pada Kamis, 20 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa. (Han)

beritalima.com

Pos terkait