JAILOLO,beritaLima.com-Status wilayah enam Desa pasca terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2019 terkait tapal batas enam desa yang disengketakan Pemkab Halmahera Barat dan Halmahera Utara hingga saat ini tak kunjung ada kelejelasan,Buktinya penerbitan kodevikasi desa yang dijanjikan bakal di terbitkan oleh Kemendagri hingga saat ini belum di keluarkan.Padahal Pemkab bersama DPRD sebelumnya telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan Perda diwilayah enam desa. Dimana dalam Perda tersebut terjadi perubahan momenklatur nama-nama desa diantaranya,Desa Tetewang Joronga, Bobane Igo Madihutu, Akelamo Cinga-cinga, Akesahu Madutu serta Pasir Putih Ngeba Selasa(25/08/2020).
Belum adanya kejelasan terkait kodefikasi desa tersebut membuat realisasi Dana Desa(DD)ditahun 2021 mendatang terancam belum bisa dinikmati oleh warga enam desa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa(DPM-PD) Halmahera Barat Ramli Nasser mengaku,untuk penerbitan kodefikasi enam desa,secara keseluruhan untuk persyaratan adminsitrasi sudah lengkap,dan hanya tinggal menungu penerbitan kodefikasi desa oleh Kemendagri.
“Jadi kalau mau jujur wilayah enam desa yang masuk Halut tidak perlu lagi kodefikasi desa.Karena dengan penerbitan Permendagri ini juga sudah jelas.Kemarin yang sempat menjadi perdebatan panjang saat pembahasan kenapa Halut bisa ambil kode desa,dan halbar belum bisa,”terangnya.
Menurut Ramli,sekalipun belum ada penerbitan kodefikasi desa,namun pelayanan pemerintahan tetap berjalan.Dan ini juga sudah tercantum dalam point kesepakatan agar masing-masing baik Pemkab Halbar dan Halut mengurus roda pemerintahan.
Pemkab lanjut dia,pasca terbitnya kodevikasi enam desa,juga bakal berencana memekarkan wilayah masuk halbar bertambah lima desa.Diantaranya Bobane Igo Madihutu serta Desa Akalmo Cinga-Cinga, dengan tujuan memperpendek rentan kendali.Selain itu,penembahan pemekaran lima desa diwilayah tersebut juga sebagai prasayarat pembentukan Kecamatan Jailolo Timur.(Ay)