Status Lahan Kantor Kesbangpol Trenggalek Tinggal Menunggu Proses Administrasi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Sempat menimbulkan polemik beberapa waktu lalu, kini status lahan kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Trenggalek telah mendapatkan kejelasan. Lahan yang semula diklaim sebagai tanah pekarangan milik Kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) tersebut, hari telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi I, DPRD Trenggalek, Husni Taher Hamid kepada beritalima.com saat dikonfirmasi di kantornya pada Jumat, (10/6/2020). Dikatakannya, jika proses hibah dari lahan dimaksud memang sangat panjang dan cukup alot dikarenakan beberapa regulasi yang berubah.

“Namun, saat ini sudah ada titik temu dan kejelasan kok, tinggal finalisasi,” sebutnya.

Politisi Hanura itu memastikan, tanah tersebut saat ini sudah dalam proses hibah. Di akuinya, ada keterlambatkan karena beberapa penyesuaian regulasi yang masih belum singkron antara Kemenkumham dan Pemkab. Selain juga, terbentur situasi kedaruratan akibat adanya wabah Covid-19 yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia.

“Kemarin masih perlu melakukan singkronisasi aturan dengan Kementerian, sehingga prosesnya lama. Belum lagi, adanya pandemi Corona dan itu sangat berpengaruh,” imbuh Husni.

Masih menurut Husni, pihaknya melalui Komisi I telah menggelar rapat kerja dengan dinas terkait yakni pihak Kesbangpol dan Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) tentang kepastian hukum tanah pekarangan yang digunakan untuk membangun kantor Kesbangpol ini.
Dari situlah terungkap, permasalahan ataupun kendala dari hibah lahan untuk dipindahalihan hak itu kepada Pemkab Trenggalek.

“Karena sudah ada titik terang, maka kami himbau agar bangunan segera difungsikan. Paling tidak Minggu depan, untuk pelayanan masyarakat di efektifkan dikantor baru,” tandas dia.

Walaupun sampai saat ini belum masuk dalam daftar asset Pemerintah Daerah, bangunan telah didirikan menggunakan APBD Trenggalek. Proses pemindahan hak dari Kemenkumham RI pun saat ini tinggal menunggu penyelesaian tahap akhir.

“Sehingga kami sarankan agar gedung itu segera ditempati, karena dalam menghadapi penanganan wabah Covid-19 saat ini banyak permasalahan yang harus diurus oleh Kesbangpol,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Bakeuda Kabupaten Trenggalek, Agus Yahya, mengatakan bahwa memang tanah yang saat ini di bangun untuk Kantor Kesbangpol merupakan tanah pekarangan milik Kemenkumham RI. Akan tetapi saat ini, proses penuntasan terkait pemindahan kepemilikan hak telah dalam kesepakatan bersama.

“Sudah memasuki finalisasi kesepahaman antara Kementerian dan Pemkab, saat ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi I untuk segera ditempati,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sekitar medio tahun 2002 sebenarnya sudah ada kesepakatan antara Pemkab Trenggalek dan Kemenkumham RI untuk saling menghibahkan tanahnya. Namun, prosesnya sampai saat ini belum tuntas dan opsi terakhir yang akan dilakukan adalah tukar menukar barang antara Kemenkumham dan Pemkab Trenggalek. Kantor baru Kesbangpol ini berada di jalan Hos Cokroaminoto No. 1, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek. Kemudian, pada akhir tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek melakukan renovasi kantor Kesbangpol dengan biaya sekitar 1,4 miliar rupiah. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait