ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Ketiga pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) diduga mendapatkan tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula, Ragina Tidore saat dihubungi lewat via pesan Whats App, ..di no. 0812 9783 xxxx, Kamis (6/1/22)
” Ia membenarkan bahwa ketiga pejabat tersebut telah menerima TPP mulai pada Bulan Juli, Agustus bahkan September 2021, “singkat Ragina.
Ketahui ke tiga pejabat tinggi tersebut diduga menerima Pembayaran TTP pada Bulan Juli, Agustus dan September 2021 yakni, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Mohlis Soamole mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Juli 2021, sebesar Rp 34.000.000 juta, sedangkan untuk Pada Agustus 2021, sebesar Rp 34.000.000 juta, untuk September 221, sebesar Rp 34.000.000 juta
Asisten Pemerintahan Daerah, Ahmad Salawane, mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Juli 2021 sebesar Rp 13.600.000, kemudia pada Agustus 2021 menerima TTP sebesar Rp 13.600.000 juta, untuk September 2021, Ia mendapat sebesar Rp 13.600.000 juta,
Untuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Mahyudin Umasangaji mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Juli 2021 sebesar Rp 13.600.000 juta, untuk Agustus 2021 sebesar Rp 13.600.000 juta, sedangkan September 2021, ia menerima sebesar Rp 13.600.000 juta.
Sedangkan Asisten Administari Umum dan Kepegawaian, Zaidun, mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Juli 2021, sebesar Rp 13.600.000 juta, untuk Agustus 2021 sebesar Rp 13.600.000 juta, sedangkan
untuk September Rp 13.600.000 juta.
Sementara itu, Staf ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Hardiman Teapon, mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Juli sebesar Rp 8.355 .160 juta dan pada Agustus 2021 medapat Rp 8.355.160 juta, sedangkan September 2021 menerima Rp 8.355 .160, Namun tidak menerima dan tidak ada tanda tangan
Serta Staf Ahli bidang Pembangunan Ekonomi, keuangan, Mardiana M Anwar, mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada Juli 2021 sebesar Rp 9.350.000 juta, namun pada Agustus 2021 sebesar Rp 9.359.000 juta, sedangkan pada September 2021, sebesar Rp 9.359.000 juta, Namun Mardiana M Anwar tidak ada tanda tangan. [dn]