Status Penghayat Kepercayaan Tunggu Instruksi Pusat Agar Bisa Masuk Adminduk

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Penganut Kepercayaan di Kota Madiun, Jawa Timur, harus bersabar dahulu jika ingin merubah status agamanya dalam data administrasi kependudukan (adminduk). Kendati sudah mengemuka putusan Mahkamah Konstitusi (MK), status penghayat kepercayaan belum dapat dimasukkan KTP, KK, maupun SIAK (sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, menegaskan, semua itu wajib menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. ‘’Pemerintah daerah itu harus tegak lurus dengan pemerintah pusat. Tidak bisa melangkah terlebih dahulu,’’ terang H. Sugeng Rismiyanto, Selasa 21 November 2017.

Walikota menyebut belum ada ketentuan apapun dari pemerintah pusat hingga kini. Mulai undang-undang maupun surat edaran. Pemkot Madiun bakal tetap pada relnya. Artinya, menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. Walikota berharap masyarakat tidak kelewat resah. Walikota tak membantah putusan MK terkait penambahan status penganut kepercayaan Tuhan YME diperbolehkan dalam adminduk. Namun, pelaksanaan wajib menunggu instruksi lebih lanjut.

‘’Pemerintah daerah adalah pembantu presiden di daerah. Namanya pembantu ya harus menunggu instruksi dulu. Kecuali kebijakan yang bersifat kelokalan,’’ tegasnya.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pemasukan penghayat kepercayaan dalam data adminduk masih dalam proses. Dia mengaku masih perlu waktu. Sebab, butuh berkoordinasi dengan Kementerian Agama hingga Kementerian Pendidikan. Selain itu, pihaknya juga perlu merubah aplikasi dalam sistem data adminduk pusat. Mulai KTP, KK, hingga SIAK-nya. Selain itu harus disosialisasikan dulu. Ini masih dalam proses,’’ terangnya. (madiuntoday/Diskominfo).

Ket. Foto: H. Sugeng Rismiyanto (kiri) Zudan AF (kanan). Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *