Status Perjaka Bambang Kesuma Jaya, Blak-Blakan Diungkap Pegawai KUA Semampir

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dua pegawai KUA dan seorang tokoh masyarakat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjadi saksi fakta pada kasus nikah sirih tanpa sepengetahuan istri sah, dengan terdakwa Bambang Kesuma Jaya, seorang Superintenden PT Pertamina jalan Veteran, Surabaya.

Ketiga saksi fakta tersebut adalah Sabran, pegawai KUA Kecamatan Semampir, kota Surabaya, Muhammad Ajib. S.Ag, pegawai KUA Magersari, kabupaten Mojokerto dan Tono, seorang tokoh masyarakat dari kawasan Sidotopo Sekolahan, Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi Sabran dengan blak-blakan mengatakan bahwa status jejaka sengaja ditulis dalam formulir oleh terdakwa Bambang Kesuma Jaya untuk menikah dengan Charolina Ria Putri. Hal itu diketahui Sabran sewaktu terdakwa Bambang Kesuma menemuhi dirinya di kantor KUA Kecamatan Semampir untuk menyerahkan formulir pernikahannya.

“Tanggal 4 Pebruari 2019 terdakwa datang menemuhi saya dengan membawa persyaratan lengkap dari Kelurahan. Statusnya tertulis Jejaka.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, barulah saya ketahui kalau terdakwa Bambang ternyata sudah menikah,” katanya dalam persidangan secara teleconfrence diruang sidang Cakra PN Surabaya. Senin (30/8/2021).

Senada dengan saksi Sabran, saksi saksi Mohammad Adib juga menegaskan, Terdakwa Bambang Kesuma Jaya statusnya masih sah sebagai suami dari Martha dan belum bercerai. Secara hukum beber Mohammad Adib perkawinan Bambang Kesuma Jaya tercatat sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor.387 / 50 /IX / 2004 tanggal 14 September 2004.

“Status masih belum cerai, masih sah,” beber Mohammad Adib yang merupakan petugas KUA Magersari, Mojokerto.

Sementara Tono saat menjadi saksi fakta dalam perkara ini mengakui dengan jujur mengetahui pernikahan terdakwa Bambang Kesuma dengan Charolina Ria Putri dari mertua Bambang Kesuma sendiri.

“Pernikahan diam-diam itu dihadiri dua orang saksi, yakni Herman Supeno dan Asmari,” aku Tono.

Diketahui, kasus poligami ini menyeret Bambang Kesuma sebagai pesakitan di ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lelaki yang tercatat sebagai pegawai PT Pertamina itu melakukan pernikahan dengan Carolina Ria Putri Asmara secara diam-diam tanpa izin dari istri sahnya.

Melalui surat dakwaan Jaksa terungkap,
pernikahan itu digelar pada 4 Februari 2019. Sejak pernikahan itu, Martha mengaku suaminya itu tidak pernah pulang ke rumah bahkan tidak pernah memberikan nafkah lahir batin alias.ditelantarkan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait