SURABAYA – beritalima.com, Empat pedagang Pasar Turi dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/5/2018). Para saksi menyebutkan bahwa strata title merupakan murni permintaan para pedagang Pasar Turi.
Empat pedagang Pasar Turi yang diperiksa sebagai saksi diantaranya, Ita Sulistiyani, Mas’ud, Djaniadi alias Kho Ping, dan Tan Yong An. Empat saksi tersebut diperiksa secara bersama-sama di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad. “Setelah Pasar Turi terbakar, para pedagang membentuk TPPK (Tim Pemulihan Pasca Kebakaran). Tugasnya memperjuangkan nasib para pedagang Pasar Turi seperti jumlah stan yang didapat harus sama dengan jumlah stan sebelum Pasar Turi terbakar. Selain itu, juga memperjuangkan agar stan menjadi hak strata title,” ujar Djaniadi yang juga menjadi wakil ketua satu TPPK.
Kemudian pada 2007 pengurus TPPK yang diketuai Joko Sugiono melakukan komunikasi dengan pihak Pemkot Surabaya melalui Mukhlas Udin yang menjabat sebagai Asisten II Pemkot Surabaya. “Kami sampaikan bahwa ke Pak Mukhlas bahwa para pedagang yang awalnya punya 10 stan harus juga mendapat 10 stan setelah Pasar Turi dibangung. Kami juga sampaikan bahwa para pedagang minta stan dengan status strata title ke Pak Mukhlas. Namun Pak Mukhlas mengaku akan mempertemukan pengurus TPPK dengan Pak Walikota Bambang DH,” bebernya.
Hasil pertemuan dengan Mukhlas Udin tersebut lantas disosialisasikan ke para pedagang. Para pedagang pun setuju mendengar sosialisasi tersebut. “Kami sampaikan soal stan status strata title ke para pedagang. Semua pedagang setuju, tidak ada yang menolak,” ungkap Djaniadi.
Singkat cerita, pengurus TPPK akhirnya bertemu dengan Bambang DH di rumah dinasnya pada 2008. Di pertemuan tersebut, Bambang DH menyetujui stan Pasar Turi dengan status strata title. “Pak Bambang DH waktu itu ngomong apa yang diinginkan pedagang harus penuhi,” tegasnya.
Dari pertemuan dengan Bambang DH tersebut kemudian lahirlah surat kesepakatan yang dikirim ke Mukhlas Udin. Dalam surat tersebut berisi beberapa poin seperti, stan berstatus hak milik strata title, dibangunkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk para pedagang.
Setelah pemenang lelang pembangunan Pasar Turi diumumkan yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Joint Operation, kemudian dilakukan rapat bersama di ruang kerja Mukhlas Udin. “Pada rapat itu hadir Totok Lucida, Djunaedi, dan Raja Sirait. Hasil rapat adalah Pak Mukhlas Udin menyerahkan strata title ke pengembang (PT GBP),” kata pria yang akrab disapa Kho Ping ini.
Djaniadi juga menambahkan, terkait keputusan biaya pencadangan sebesar Rp 10 juta merupakan hasil dari rapat bersama tersebut. “Pak Totok yang mengusulkan nilai Rp 10 juta,” kata Djaniadi.
Saat dipertegas lagi oleh tim kuasa hukum Henry apakah status strata title itu merupakan keinginan para pedagang, Djaniadi membenarkannya. “Benar, itu keinginan para pedagang sejak awal,” tegasnya.
Sementara itu, Tan Yong An yang dicecar pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis seputar pertemuannya di Hotel Mercure, menjelaskan dengan detail. “Saya ikut rapat di Mercure ajakan teman-teman pedagang. Di pertemuan itu ada juga Totok Lucida dan Pak Henry. Tidak ada kalimat dari Pak Henry: ‘you you saya buat kaya’. Demi Tuhan,” katanya.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry mengatakan, semua tuduhan dalam dakwaan terhadap kliennya semua terbantahkan dalam sidang kali ini. “Intinya dari pertemuan itu (pertemuan TPPK dengan Walikota Bambang DH), Pak Bambang DH memerintahkan Pak Mukhlas Udin agar semua keinginan para pedagang dipenuhi. Sudah clear, artinya Pak Bambang DH setuju. Selanjutnya, keinginan para pedagang dituangkan dalam perjanjian antara pemenang lelang (PT GBP) dengan Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Menurutnya dari keterangan saksi di persidangan tadi, terungkap fakta bahwa strata title merupakan keinginan para pedagang Pasar Turi. “Jadi strata title itu murni kehendak para pedagang. Ada korespondensi bukti tertulisnya beserta lampiran surat kesepakatan (surat kesepakatan pedagang ingin status strata title),” kata Agus.
Namun ketika surat itu ditandatangani Tri Rismaharini (Walikota Surabaya saat ini) pada November 2010, pasal status strata title dirubah menjadi hak pakai. Memang dalam surat kesepakatan itu ada tanda tangan para pedagang. “Para pedagang dimintai tanda tangan di warung lontang balap sebelah pengadilan, yang bawa dokumen bernama Anton, anak buah Totok Lucida. Saat ditanya hakim apa isi dokumen dibacakan, saksi jawab tidak,” katanya.
Karena strata title dirubah jadi hak pakai, maka Djaniadi dkk akhirnya protes ke Mukhlas Udin. “Pak Mukhlas menyerahkan selembar berisi pasal tujuh yang menyebutkan HGB diatas HPL itu sama saja dengan satuan rumah susun. Katanya gak ada masalah,” pungkasnya. (Han)