KOTA BATU, beritalima.com– Kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa yang dilakukan oleh Owner Jatim Park Grup, Paul Sastro Sendjojo, diduga ada keterlibatan Kades Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kukuk Subianto. Pasalnya ada tanah kas desa yang disewakan atau dijual tanpa sepengetahuan warga tak ada kejelasan dari desa Beji.
Menurut Humas Forum Peduli Desa Beji (FPDB) Iwan mengatakan bahwa warga Beji banyak menanyakan status tanah ganjaran tersebut, apakah saat ini statusnya tanah disewakan kepada managemen Dino Park 3, sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak desa Beji.
“Kami sudah menanyakan namun, masih belum ada jawaban dari desa. Kalau memang belum ada titik temu, tidak menutup kemungkinan FPDB akan menempuh jalur hukum,” katanya Minggu, 28/01.
Bahkan FPBD yang juga telah mendatangi pihak managemen Jatim Park 3. Menurut pihak managemen mengaku memang belum ada kerja sama berbentuk apapun.
“Bahkan pihak managemen sempat menunjukkan batas-batasnya karena sudah dipagar, dan pihak managemen JP 3 menegaskan memang belum ada MoU dan sebagainya,” terang Iwan yang lebih dikenal dengan sebutan Jabrik.
Maka dari itu FPBD beberapa kali menemui Kades Kukuk Subianto. Lantas, FPBD tak mau menerima penjelasan yang hanya secara lisan saja, namun warga meminta kepada Kades Beji untuk memberikan penjelasan secara tertulis.
“Lalu Kades diminta memberikan surat pernyataan. Isinya tanah ganjaran kas desa seluas 4.250 meter persegi itu milik desa. Penggarapan atau pengelolaannya belum ada kerja sama dengan pihak Dino Park. Surat pernyataan resmi itu ditandatangani Kades Kukuk Subianto,” tandasnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan masih belum ada keterangan dari pihak terkait. Pihak desa pun belum bisa dikonfirmasi. (sp/lum)