SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Tonggani, akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa dugaan penggelapan uang Harto Wijoyo sebesar Rp 30 miliar dengan terdakwa Stefanus Sulayman. Putusan itu dibacakan secara online, di ruang sidang Tirta 1, setelah melalui proses persidangan yang berlarut-larut. Kamis (22/12/2022).
Dalam putusannya, ketua majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Stefanus Sulayman, Ben Hadjon yang menilai bahwa kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, oleh jaksa Kejati Jatim Hari Basuki.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Stefanus Sulayman terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan ke satu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Sulayman dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata hakim Tonggani membacakan vonis.
Menyikapi putusan tersebut, ketua majelis hakim Tonggaani memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa Stefanus Sulayman dan Jaksa Penuntut untuk menentukan sikap, menerima, menolak atau mengajukan perlawanan Banding.
“Maaf Yang Mulia, kita akan ajukan banding,” jawab terdakwa Stefanus Sulayman secara teleconfrence dari Rutan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena berstatus terpidana pada kasus korupsi di Bank NTT cabang Surabaya.
“Sama, kami juga banding Yang Mulia,” kata jaksa Kejati Jatim Hari Rahmat Basuki.
Jaksa Kejati Jatim Hari Rahmat Basuki dalam dakwaan mengatakan, tahun 2011, Harto Wijoyo pinjam di Bank BRI cabang Kawi Malang sebesar Rp.15 miliar dengan 7 agunan tanah dan bangunan bersertifikat SHGB dan SHM.
Tahun 2017 Bank BRI cabang Kawi Malang minta Harto melunasi pinjamannya dengan ancaman apabila tidak dilunasi agunannya akan di lelang. Panik, Harto pun berupaya mencari pinjaman dana diluar bank agar tidak dilelang.
Mei 2017, Harto dijembatani Ichwan Iswahyudi dan Charis Junaedi bertemu dengan terdakwa Stefanus Sulayman di Café Hotel di jalan Basuki Rahmat Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Harto mengajukan pinjaman Rp. 7.5 miliar pada terdakwa Stefanus Sulayman dengan jaminan akan menyerahkan 7 tanah dan bangunan SHGB di Malang yang masih menjadi agunan di Bank BRI cabang Kawi Malang.
Sebelum SHGB dan SHM diserahkan, antara Hartoyo Wijoyo dengan terdakwa Stefanus Sulayman sepakat lebih dahulu menandatangani surat kesepakatan Surat Perjanjian Jual Beli Asset Dengan Opsi Beli Kembali (Repo Asset).
Tanggal 8 Juni 2017, terdakwa Stefanus Sulayman dan Harto tandatangan Perjanjian Repo Asset No.02/Asset/HA/VI/2017 yang pada intinya disebutkan bahwa Harto akan menjual 7 assetnya dengan harga Rp.7.5 milyar kepada Stefanus Sulayman dan akan membelinya kembali dalam 2 tahun lagi, tepatnya tanggal 8 Juni 2019 dengan harga Rp.12 milyar rupiah. Dalam perjanjian Repo Asset juga dinyatakan kalau Stefanus Sulayman tidak diperkenankan untuk menjual objek jual beli ke orang lain sebelum masa perjanjian berakhir.
Tanggal 19 Juni 2017, Harto terima uang tunai Rp. 100 juta dari terdakwa Stefanus Sulayman di hotel Sheraton Surabaya. Tanggal 20 Juni 2017, Charis Junaedi mentransfer Harto Rp 400 juta melalui rekening Harto di BRI.
Tanggal 20 Juni 2017, Ichwan Iswahyudi dan Charis Junaedi mengurus pelunasan pinjaman Harto Wijoyo di BRI cabang Kawi Malang melalui pemindah bukuan dari rekening Charis Junaedi ke rekening Harto Wijoyo sebesar Rp. 5.250 milyard dan 7 sertifikat SHGB/SHM yang pernah diagunkan di BRI Cabang Kawi Malang diserahkan pihak Bank kepada Harto.
Selanjutnya ke 7 sertifikat SHGB/SHM Harto tersebut diserahkan kepada terdakwa Stefanus Sulayman di Hotel Sheraton Surabaya, dengan catatan kekurangan dana pinjamannya akan dibayar terdakwa Stefenus Sulayman dilain waktu.
Ke 7 tanah milik Harto di Kecamatan Blimbing kota Malang yang diserahkan kepada terdakwa Stefanus Sulayman adalah : SHGB No. 0884 luas 616 M2, SHM No. 2267 luas 471 M2, SHM No. 2290 luas 1357 M2, SHM No. 3750 luas 98 M2, SHM No. 3800 luas 172 M2, SHM No. 3801 luas 172 M2 dan SHM No. 675 luas 603 M2.
Beberapa hari setelah penyerahan SHGB/SHM, Harto menemui terdakwa Stefanus Sulayman dikantornya di jalan Manyar Kertoadi Blok W No.528 Surabaya, meminta kekurangan pinjamannya dibayar. Terdakwa Stefanus Sulayman menyetujui permintaan Harto dengan syarat Harto menandatangani beberapa lembar kertas kosong.
Tanggal 22 Juni 2017, Harto melalui rekening BRInya menerima transfer 500 juta, tanggal 24 Juli 2017 Harto terima tunai 100 juta di Hotel Sheraton, tanggal 31 Juli 2017 Harto terima cek Bank Danamon 500 juta, tanggal 2 Agustus 2017 Harto terima lagi cek Bank Danamon 500 juta dan 150 juta.
Namun, setelah menerima 7 SHGB/SHM milik Harto, diam-diam tanggal 20 Juni 2017 tanpa sepengetahuan Harto, diduga terdakwa Stefanus Sulayman membuat Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual atas 7 SHGB/SHM tersebut ke notaris Maria Baroroh dan menjual tanah-tanah Harto tersebut ke Hendra Theimailattu. (Han)