Stella Monica Dituntut 1 Tahun, Kuasa Hukum L’Viors : Biar Ada Efek Jera

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna mengajukan tuntutan satu tahun penjara pada Stella Monica Hendrawan, pemilik akun instagram @ Stellamonica.h yang menjadi terdakwa pada kasus pencemaran nama baik klinik L’VIORS di media sosial. Selain hukuman penjara, Stella juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta.

Merespon tuntutan tersebut, kuasa hukum L’viors HK Kosasih menyatakan menghormarti apa yang menjadi tuntutan JPU. Kendati tuntutan setahun tahun tersebut menurut Kosasih belum terasa adil bagi L’Viors mengingat banyaknya kerugian yang dialami L’Viors akibat perbuatan Terdakwa.

“Harusnya lebih dari satu tahun tuntutannya, biar ada efek jera,” ujar Kosasih saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Lebih lanjut Kosasih menyatakan, sikap Terdakwa yang tidak ada rasa penyesalan juga yang membuat pihak L’Viors merasa bahwa tuntutan Jaksa tersebut kurang adil.

“Sikap Terdakwa yang tidak ada penyesalan dan adanya kecenderungan menggiring opini publik ini yang harusnya bisa memberatkan hukumannya,” ujar Kosasih.

Pernyataan Terdakwa di beberapa media bahwa apa yang dilakukan Terdakwa adalah bagian dari curhatan seorang konsumen L’Viors hal itu dibantah Kosasih, sebab waktu itu Terdakwa sudah bukan lagi konsumen L’Viors. Selain itu, kalau sebagai konsumen L’Viors ketika ada masalah bukan mencurahkan ke media sosial namun bisa datang baik-baik dan menceritakan keluhan atau permasalahan.

“Kalau Terdakwa kan tidak melakukan itu (datang ke L’Viors), tapi malah mengapload dan menjelek-jelekkan L’Viors. Jadi memang ada unsur kesengajaan,” ujar Kosasih.

Perlu diketahui, dalam pertimbangannya JPU menyampaikan bahwa Stella Monica terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Stella Monica Hendrawan dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ujarnya dalam persidangan di ruangan sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Jaksa Rista dalam tuntutannya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Stella Monica di kasus ini.

“Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan klinik L’VIORS dan terdakwa tidak merasa bersalah. Yang meringankan terdakwa masih berusia muda,” bebernya.

Menyikapi tuntutan itu, ketua majelis hakim Imam Supriyadi menawarkan kesempatan kepada terdakwa Stella Monica untuk memberikan pembelaan.

“Silahkan terdakwa secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaannya. Sidang kami lanjutkan pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021,” pungkas hakim Imam Supriyadi sambil mengetukan palu menutup persidangan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait