SURABAYA – beritalima.com, Stella Monica Hendrawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 22 April 2021. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pemilik akun instagram @Stellamonica.h itu melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik.
Saat itu, terdakwa Stella Monica mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L’VIORS ke akun @dewikumala dan kalimat yang ditulis :
Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor.
Dan ternyata……dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka…….
yang disisipkan kata-kata yang ditulis oleh akun Instagram yang bernama @stellamonica.h yaitu :
and ada lagi !!…..
Juga ke akun Marsha Sashikho @shashasui dengan kalimat :
dulurku ya ngujok2i aku nde lvior, soale mukak e malah menjadi2 pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup……
Dan disisipkan kata-kata yang ditulis oleh akun Instagram yang bernama @Stellamonica.h yaitu :
Dan Sukanya dikit2 main suntik kl ada jerawat di dalem serta ke akun Deline Wijaya Alie yang di blur dengan kalimat Kebacot, Kapanan wkt km post2 lvior, itu mayan lama to, tk kira km cocok stel, soale kdg itu, dokter emg cocok2 an, tp ini wis banyak kasus gn, mnrtku dee gk bener si, dan kasian klo cewek jd ky gn, mksd tujuan mau buat muka apik, g murah jg, eh malah gt, gak genah belas se…..
Postingan Stella Monica tersebut diketahu saksi Jenifer Laurent Hussein, staf marketing Klinik L’IVIORS pada tanggal 29 Desember 2019 yang lantas disampaikan kepada saksi dr. Findrilia Sanvira Santoso tempat terdakwa pertama kali konsultasi sebelum ditangani oleh saksi Dr. Maria Shintya Dewi.
Kasus yang menjerat Stella Monica tersebut bermula saat dia menjadi pasien Kilinik L’VIORS Jl. Embong Ploso No. 29 Surabaya sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019. (Han)