SURABAYA – beritalima.com, Usaha Wong Daniel Wiranata untuk mendapatkan uang miliaran rupiah dari proyek fiktif pengadaan kran dan valve (penutup kran besar) di PDAM kota Balikpapan berujung tuntutan hukuman 5 tahun penjara karena melakukan pemalsuan Purchase Order (PO) dan Stempel.
“Menuntut terdakwa Wong Daniel Wiranata dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Kejati Jatim, Lujeng Andayani membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/3/2019).
Dijelaskan dalam surat tuntutan JPU, aksi pemalsuan tersebut dilakukan terdakwa Wong Daniel Wiranata dengan modus mendatangi Soetrisno Diharjo (Pelapor) untuk menawarkan bisnis proyek pengadaan barang di PDAM kota Balikpapan pada Oktober 2014.
Lantaran tidak memiliki dana, Soertrisno Diharjo akhirnya mengenalkan terdakwa Wong Daniel kepada saksi Sie Probowahyudi.
“Dari pertemuan tersebut, saksi Sie Probowahyudi tertarik karena dijanjikan keuntungan lima puluh persen dan memberikan dana secara bertahap kepada terdakwa Wong Daniel yang diserahkan melalui saksi Soetrisno Diharjo,” jelas Lujeng.
Namun, setelah mendapatkan kucuran modal dengan total Rp 19,5 miliar, ternyata proyek pengadaan barang di PDAM tersebut tak kunjung terealisasi, lantaran memang terdakwa Wong Daniel dengan menggunakan CV Sarana Sejahtera tidak pernah mendapatkan tender proyek pengadaan barang di PDAM Balikpapan.
Untuk menutupi rasa malunya pada saksi Sie Probowahyudi, terdakwa Wong Daniel berpura-pura memiliki niat baik untuk mengembalikan modal pada proyek pengadaan barang tersebut, dengan memerintahkan anak buahnya untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI No BV471011 dengan disertai stempel PDAM Balikpapan.
“Purchase Order dan stempel PDAM Balikpapan yang tertera pada BG tersebut diketahui dipalsukan oleh terdakwa Wong Daniel,” ungkap JPU Lujeng dalam surat tuntutannya.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Wong Daniel Wiranata melalui kuasa hukumnya, Yudi Sukinto Wibowo akan mengajukan pembelaan pada hari Senin mendatang.
“Kami ajukan pledoi,” kata Yudi Wibowo disambut ketukan palu ketua mejelis hakim Maxi Sigerlaki sebagai tanda persidangan berakhir.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Wong Daniel Wiranata didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Namun saat tuntutan, terdakwa Wong Daniel Wiranata dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 saja. (Han)