Stevanus Malak : Pilkada Kab Sorong Sudah Selesai Mari Kita Hormati Putusan MK

  • Whatsapp

SORONG, Berita Lima.com – Pesta demokrasi pemilu kepala daerah tahun 2017 banyak menyita waktu dan perhatian masyarakat, selain itu perbedaan pandangan dan pilihan politik juga menyebabkan adanya gab atau pemisah diantara masyarakat, oleh karena itu putusan Dismissal MK yang telah disampaikan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dari sejak tanggal 30 maret hingga 5 april menjadi keputusan final dan mengikat semua pihak.

Berkenaan dengan diumumkannya putusan Dismissal MK yang menyebutkan MK menolak untuk melanjutkan sengketa Pilkada kabupaten Sorong disambut hangat oleh Bupati Sorong, Stepanus Malak, dimana kata Bupati Stepanus menyebutkan proses politik Pilkada telah selesai, kini saatnya semua masyarakat kembali hidup bergandengan tangan menatap pembangunan 5 tahun akan datang, mengingat sentuhan pembangunan masih perlu dilanjutkan, sebagai mana diberitakan RRI.

“Oh ya, bagus jika sudah ada keputusan MK, kami sampaikan selamat kepada Bupati terpilih karena MK telah memutuskan sengketa Pilkada tersebut, mari kita hormati pilihan rakyat, dan saatnya kita tinggalkan perbedaan, dan saatnya kita kembali bersama-sama menatap pembangunan lima tahun akan datang, karena daerah kita ini masih harus dan membutuhkan sentuhan pembangunan, kita harapkan Bupati terpilih bisa merangkul semua masyarakat” jelas Bupati Sorong, Stepanus Malak, Rabu (5/4/2017).

Sesuai keputusan MK, gugatan pasangan calon nomor 1, Zeth Kadakolo – Ibrahim Pokko tidak dapat diakomodir dalam persidangan lanjutan karena sejumlah pertimbangan, salah satunya yakni karena selisih suara antara paslon 1 Zetiba dan Paslon 2 JK-Suka diatas 2 persen sebagaimana aturan KPU yang berlaku. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *