Stok BBM Amburadul : Ini Penjelasan Pemerintah Kepsul, SPBU, BPH Migas Dan CSR PT Pertamina

  • Whatsapp

IKEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Proses pembagian pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Pertamina dinilai oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tidak adil.

Pemilik sub  penyalur CV. Bintang Mangoli di Kecamatan Mangoli Tengah mendapatkan jatah 50 ton dan solar 7 ton perbulan yang di berikan oleh BPH Migas dan Pertamina. Namun SPBU kompak CV. Bintang Mangoli Abdul Azis Silia di duga tidak di suplai seluruhnya ke Kecamatan Mangoli Tengah, Namun di bagi 25 ton untuk di suplai ke Kabupaten Pulau Taliabu.

Sementara itu PIC BPH Migas Wilayah Papua dan Maluku Utara, Rizal saat di konfirmasi menuturkan, pihaknya bertugas melakukan supervisi apa yang sudah di tetapkan dalam aturan dan kuota. “Kuota yang ditetapkan itu sesuai dengan aturan dari BPH Migas dan ini berlaku di seluruh Indonesia, “katanya.

Dikatakannya, penetapan kuota BBM di Kepsul juga berdasarkan data yang dimasukan oleh Pemda yang dilakukan mulai dari pembentukan sub penyalur hingga usulan kuota. “Jadi nanti tanya saja ke Pemda, kalau penyaluran untuk Sub Penyalur secara aturan semuanya sudah terpenuhi, “paparnya.

Menurut Pemilik SPBU Sanana Hj. Ramla Kharie, penetapan jatah BBM Premium dan solar tersebut telah di protes pihaknya. Sebab, jumlah pemakaian antara Kecamatan Mangoli Tengah dengan Kecamatan Sanana berbeda jauh.

“Sanana inikan dalam kota jadi pemakaiannya lebih banyak makanya kami bertolak belakang dengan pihak BPH Migas kenapa mereka lebih fokus ke Mangoli Tengah, “ujar Ramla.

Dia menduga, ada indikasi manipulasi data oleh Pemda dalam menetapkan kuota untuk premium dan solar di Sula. “Contohnya torang bisa tahu di Buya misalnya kendaraan berapa, ini kita bisa tahu dan kita juga punya bukti ini, “tandasnya.

Sementara Unit Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VIII, Brasto Galih Nugroho di konfirmasi beritaLima.com. lewat pesan Whats App. Sabtu (14/07) mengatakan CV. Bintang Mangoli merupakan Sub Penyalur yang pendiriannya berdasarkan SK Bupati. “Jika memang terdapat indikasi penyimpangan terhadap penyaluran dari Sub Penyalur BBM, bisa dilaporkan ke Pemda untuk diverifikasi kebenarannya.

“Namun Pertamina hanya bertugas menyalurkan sesuai dengan permintaan BPH Migas, dimana BPH Migas telah melakukan verifikasi terhadap permintaan Pemda setempat.”ucap Nugroho

Sementara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Pejabat Kepala Dinas Perindagkop, Sofiah Sjamlan mengatakan bahwa Abdul Azis Silia meminta rekomendasi dari Pemda, namun BPH Migas yang membagikan jatah untuk SPBU kompak CV. Bintang Mangoli di Kecamatan Mangoli Tengah
Abdul Azis Silia untuk mengambil minyak di SPBU Sanana, ” kata Sofiah

NS salah seorang warga yang namanya tidak mau di publikas mengatakan jumlah kendaraan antara Kecamatan Mangoli Tengah dengan Kecamatan Sanana beda jauh, Di Pulau Mangoli secara keseluruhan tak lebih dari 70 unit sedangkan di Sanana lebih dari 500. Jangan sampai pemda memasukan data asal-asal. Maka Dia menduga jangan jangan Pemda Kepsul tau tapi pura-pura tidak tau dimana sesama SPBU saling kompak CV. Bintang Mangoli di Kecamatan Mangoli Tengah dan BPH Migas ada unsur kerja sama, “tegas NS [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *