TORAJA UTARA,beritalima.com – DPRD Kabupaten Toraja Utara melakukan rapat dengan dihadiri sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), terkait membicarakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat pembahasan Raperda yang berlangsung Rabu ( 28/3/2018) juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Toraja Utara. Nampak hadir, Alex Rante Tondok, Y. Torik Kendek Allo, Hatsen Bangri, Pelipus Dambe, Agus Pong Mesak, Harun R. Lembang, Paulus Tangke dan Fredy Toding.
Rapat yang dipimpin oleh Paulus Tangke, berharap kepada sejumlah OPD yang hadir dapat memberikan masukan-masukan kepada dewan saat membahas Raperda untuk menjadi Perda.
“Kami berharap adanya pro aktif OPD dalam pembahasan Raperda sehingga dapat menelorkan Perda yang ada. Dan sangat penting adanya masuka-masukan OPD yang ada,” jelas Paulus saat pimpin rapat pembahasan Raperda tersebut.
Dalam rapat itu mencuat usulan yang dilontarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, dr. Marsiano soal adanya penyebaran virus rabies yang ditularkan akibat gigitan anjing gila.
Dari data yang ada menurut dokter bedah itu, tahun 2017 akibat gigitan anjing gila cukup meningkat tercatat 668 kasus gigitan anjing gila.
Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah soal adanya upaya mengantisipasi penyebaran virus tersebut. Belum lagi Kabupaten Toraja Utara selaku daerah kunjungan wisatawan harusnya dinyatakan bebas dari ancaman rabies.
Bahkan dalam rapat itu yang sempat dihadiri oleh dokter hewan di Toraja Utara, kata mereka merasa miris, pasalnya stok vaksin anti rabies terbilang sering mengalami kekurangan vaksin.
“Ini sangat berbahaya bagi warga yang terkena gigitan rabies jika vaksin stoknya habis ujung-ujungnya warga itu pasti mengalami kematian, kami harap hal ini mestinya tidak terjadi pada warga,” ungkap dokter hewan itu.
Akibat beberapa kasus yang telah terjadi dialami warga, lewat rapat Raperda ini tentunya ada payung hukum yang jelas soal mengatur menanggulangi virus rabies saat ini dalam bentuk Perda.(gs).