KEFAMENANU, beritalima.com – Tekad Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur untuk bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Tahun Anggaran 2017 pantas disambut baik dan perlu komitmen bersama.
Hal ini penting, apalagi hingga Tahun Anggaran 2016, Pemerintah TTU dalam hal pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dan aset daerah belum bisa memperoleh opini WTP dari BPK RI.
Hasil LHP BPK Tahun 2016, tinggal dua pengecualian yang harus ditindaklanjuti yakni sisa kas dan aset. Sisa kas berkaitan dengan uang pemerintah daerah yang masih berada di tangan bendahara setelah melewati tahun anggaran yang bersangkutan.
“ Mestinya per 31 Desember berapa pun uang di tangan bendahara yang belum dipertanggungjawabkan wajib hukumnya disetor ke kas daerah. Selama ini mereka bawa dulu ke tanggal 1 – 2 adminstrasi baru distor kembali itu menyalahi”, kata Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandez kepada wartawan media ini, Rabu (29/3) lalu.
Jika pemerintah TTU memperoleh WTP, maka dampak yang dirasakan masyarakat, adalah pemanfataan keuangan itu sudah memenuhi ketentuan.
“ Jadi disini tingkat bocorannya agak kecil. Kecuali itu berhubungan dengan kasus pidana korupsi. Tapi kalau yang berhubungan dengan adminstrasi dan lain sebagainya, berarti pemanfaatan dana pemerintah itu tetap sesuai dengan prosedur segingga di akhir tahun anggara itu uang tidak lagi berada lagi di tangan orang lain tapi sudah berada di kas daerah itu yang kita lakukan”, kata Bupati menambahkan.
Untuk itu, langkah – langkah yang dilakukan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez adalah mewajibkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat untuk melakukan pendataan aset daerah.
Menurutnya, aset pemerintah daerah ini menyebar sampai pada tingkat desa, yakni terkait dengan tanah yang belum bersertifikat. Kalau belum bersertifikat berarti penguasaan Pemda belum dari aspek dasar hukum. Sehingga ini yang harus dilakukan dulu, pendataan semua aset Pemda yang sampai dengan saat ini belum memiliki status hukum maka itu diselesaikan.
Terjadinya disclaimer, kata Ray, laporan pemerintah daerah yang setelah diaudit oleh BPK tidak berpendapat. Mengapa tidak berpendapat karena laporan itu ambradul, yang tidak mencerminkan kaidah laporan keuangan yang benar. Selain itu, banyak hal yang menyebabkan yang kemudian BPK tidak berpendapat. (Ang)