Strategi PDK dan Pangkat dengan Konsep GESIT: Sebuah Gagasan Inovasi Perubahan

  • Whatsapp

Oleh: Surati Kene, S.E.,M.E.

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||
Peserta Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan V Tahun 2024 Strategi Penyusunan Data Kepegawaian dan Pangkat “GESIT”: Sebagai sebuah konsep pelayan birokrasi

Hal ini disampaikan oleh Kapala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene, S.E.,M.E., Senin (1/7/24)

Menurutnya, Latar belakang pemikiran komitmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membangun sistem manajemen PNS dituangkan dalam visi Badan Kepegawaian Negara dalam renstra 2021-2024, yaitu: “Menjadi Pembina dan Penyelenggara Manajemen Kepegawaian yang Profesional dan Bermartabat Tahun 2025, “kata Surati

Untuk itu, BKN memiliki peran yang sangat strategis dalam pengelolaan ASN sebagaimana kewenangannya telah jelas tertuang di dalam Undang – Undang
Nomor 5 Tahun 2014. BKN juga berperan strategis dalam melakukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah melalui pengelolaan hubungan kemitraan dengan BKPSDMA daerah dan pembangunan kantor BKN di tingkat regional Kebijakan pengembangan sumber daya aparatur negara sangat diperlukan bukan saja untuk menghadapi berbagai perubahan strategik ditingkat nasional dan internasional, tetapi terlebih lagi untuk mengisi pelaksanaan otonomi daerah,”ungkap Surati

Selanjutnya, kata Surati, Untuk mengukur profesionalitas ASN, BKN telah merumuskan suatu alat ukur yang dikenal dengan Indeks Profesionalitas ASN. Indeks Profesionalitas ASN adalah sebuah indikator untuk mengukur tingkat profesionalitas Individu atau kelompok dalam suatu organisasi, “Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Pulau Taliabu mendukung pelaksanaan program BKN sesuai yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

“Untuk itu, Penulis melihat permasalahan strategis yang terkait langsung dengan tupoksi BKPSDMA Kabupaten Pulau Taliabu yakni Tata Kelola pemerintah dan reformasi birokrasi, “Yang mana Isu strategis ini merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena yang belum dapat di selesaikan pada periode lima tahun sebelumnya dan memiliki dampak panjang bagi keberlanjutan
pelaksanaan pembangunan sehingga perlu diatasi secara bertahap, “ucapnya

“Tambah Surati, Dalam menjaring permasalahan yang sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu, ditinjau dari Aspek SDM dan aspek Administrasi.

Selanjutnya Proyek perubahan yang kami gagas adalah terkait dengan website yang selama ini masih menggunakan data manual dalam data kepegawaian dan Kenaikan Pangkat di BKPSDMA Kabupaten Pulau Taliabu.

“SDM yang dijalankan selama ini dalam pelayanan kepegawaian belum menggunakan SOP sehingga sangat penting untuk melakukan perbaikan dan pengembangan inovasi. Untuk mendukung terlaksanannya GESIT maka kami juga berupaya untuk menghadirkan
Peraturan Bupati terkait dengan Strategi Penyusunan Data Kepegawaian dan
Pangkat.

Kemudian terkait isu dan permasalahan dicarikan solusi penyelesaiannya dengan melakukan penentuan prioritas
masalah kemudian tindaklanjuti
penyelesaiannya sesuai dengan rencana kebutuhan jangka pendek.Permasalahan isu strategis pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu, inovasi termasuk reformasi birokrasi PAN-RB berdampak yakni program Presiden

Dalam poin ke -2, untuk Pembangunan Sumber Daya manusia yaitu meningkatkan kualitas pendidikan dan maajemen talenta dan poin ke 4 reformasi birokrasi kecepatan melayani dan memberi izin, menghapus pola piker linear, monoton dan terjebak di zona nyaman, adaptif, produktif, inovatif dan kompetetif sebagai berikut :

1. Belum Tersediannya Regulasi tentang tata kelola Kepegawaian
2. Belum Tersediannya Layanan berbasis Website dan dokumen SOP – AP
3. Lemahnya Pengendalian Mutasi dan Kenaikan Pangkat Dari permasalahan di atas, dilakukan SOAR Analisis untuk mendapatkan solusi permasalah yang menjadi tugas BKPSDMA Kabupaten Pulau Taliabu.

2. Diskripsi Konsep
a.GESIT merupakan akronim kata dari “Strategi Penyusunan Data Kepegawaian dan Pangkat. Gesit merupakan judul proyek perubahan yang digagas peserta PKN II Angkatan V Tahun 2024 atas nama Surati Kene;

b. GESIT adalah merupakan kata sifat yang yang bermakna lincah, cekatan
(KBBI). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata gesit adalah kegiata. Arti lainnya dari gesit adalah cekatan.

c. Lincah, Cekatan mengandung makna sebagai seoran apratur Negara harus
lincah dan cakap dalam mengelola organisasi dan kelembagaan. Penyusunan dokumen kepegawaian dan data mutasi dan pangkat diharapkan dapat tersedia dengan akurat dan bilamana dibutuhkan maka dalam waktu
sesingkat mungkin dapat diperoleh data akurat terkait riwayat dan biodata
ASN bersangkutan.

d. Sistem Website Data Base Kepegawaian ini memungkinkan dapat
memantau dan melayani kebutuhan ASN untuk pengajuan proses mutasi dan
Keniakan pangkat, antar instansi/lembaga maupun antar daerah. Sistem ini dibuat sesimpel mungkin sehingga ASN dapat mengopersikannya dengan
mudah dan dapat membantu dan meningkatkan kinerja pelayanan
administrasi kepegawaian di Kabupaten Pulau Taliabu Strategi Penyusunan Data Kepegawaian dan Pangkat “GESIT”, tindasnya.

Selanjutnya, kata dia, sebuah urgensi kebutuhan daerah untuk mencapai sasaran Reformasi Birokrasi sebagaimana disebutkan, dibutuhkan perbaikan pada empat faktor utama yaitu Peningkatan Kinerja Pelayanan, Pegawai yang Bersih dan Profesional,Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur, dan Penerapan Sistem Organisasi yang Modern.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
Daerah Kabupaten Pulau Taliabu mendukung pelaksanaan program BKN
sesuai yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, sampai saat ini belum ada indikator urusan kepegawaian yang ditetapkan dalam bentuk SPM yang diatur dalam peraturan perundang -undangan.

“Oleh sebab itu, BKPSDMA Kabupaten Pulau Taliabu dalam pelaksanaan
kinerjanya didasarkan pada tupoksi yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 33 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas
Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Pulau Taliabu.

Sasaran prioritas bidang kepegawaian adalah meningkatnya kuantitas dan kualitas aparatur yang berkualifikasi sesuai kebutuhan organisasi dalam rangka pemenuhan jumlah pegawai dan
pengisian jabatan terkait dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam upaya mewujudkan Program Unggulan Bupati Pulau Taliabu, melalui
Visi Kabupaten Pulau Taliabu yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pulau Taliabu periode Tahun 2021-2024 yaitu: “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu yang unggul, berakhlak mulia, mandiri dan sejahtera

“Ada 5 (lima) Misi untuk mendukung
pencapaian Visi tersebut, yaitu :
a. Membangun Sumber Daya Manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, cerdas, sehat dan berbudaya;
b. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, bersih dan melayani
dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance dan clean
government;
c. Mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana wilayah berbasis
masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup
d. Mewujudkan pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis pedesaan
dengan mengedepankan sektor ekonomi unggulan daerah dan ketahanan pangan

e. Misi yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BKPSDMA sebagai
pengelola aparatur pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yakni dalam misi ke – 2 “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, bersih dan melayani dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance dan clean government

Hal ini digunakan sebagai landasan operasional BKPSDMA dalam
mewujudkan aparatur yang profesional, amanah dan sejahtera melalui
penyelenggaraan program dan kegiatan yang berorientasi hasil yang mampu
dicapai dalam kurun waktu 2021-2024 dengan memperhitungkan potensi,
peluang, kendala yang ada serta mempertimbangkan isu-isu strategis yang berkembang.

“Berdasarkan penjabaran dari Misi Bupati Pulau Taliabu diatas, permasalahan strategis yang terkait langsung dengan tupoksi BKPSDMA Kabupaten Pulau Taliabu yakni : Tata Kelola pemerintah dan reformasi birokrasi. Isu strategis ini merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena yang belum dapat diselesaikan pada periode lima tahun sebelumnya dan memiliki dampak panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan sehingga perlu diatasi secara bertahap.

Tujuan dan Manfaat Implementasi Strategi Penyusunan Data Kepegawaian dan Pangkat “GESIT”
1. Tujuan Proyek Perubahandari Rancangan Proyek Perubahan Kinerja Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu adalah untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Daya Manusia. Tujuan Tersebut tertuang melalui pelaksanaan sebagai berikut :

a. Tujuan Jangka Pendek
Terwujudnya Strategi Penyusunan Data Kepegawaian dan Pangkat (GESIT)
pada 3 (Tiga) OPD (Dinas Kesehatan, BPKAD dan BKPSDMA) di Kabupaten
Pulau Taliabu.
c. Tujuan Jangka Menengah
Tewujudnya Implementasi Data Kepegawaian dan Pangkat GESIT pada 10 (sepuluh) OPD di Kabupaten Pulau Taliabu pada Dinas Pendidikan, Dinas
P2KB, Dinas Transmigrasi, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Transmigrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perpustakaan, Dinas perawisata

c. Tujuan Jangka Panjang
Terwujudnya Implementasi Strategi Penyusunan Data Kepegawaian dan
Pangkat “GESIT” pada 34 (Tiga Puluh Empat) OPD di Kabupaten Pulau
Taliabu.
2. Manfaat Proyek Perubahan
a. Bagi Organisasi/Instansi
1). Meningkatnya Kinerja Kepegawaian Daerah dengan Ber-Akhlak
2). Meningkatnya Kapasitas Pengelolaan Data Kepegawaian dan Pangkat
b. Bagi Pemerintah Daerah
1). Meningkatnya Reformasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
2). Meningkatnya Pelayanan Publik yang Akuntabel
c. Bagi Masyarakat
1). Peningkatan Kepercayaan Masyarakat teradap pemerintahan
2). Peningkatan kesejahteraan masyarakat Rancangan proyek perubahan ini akan memberikan gambaran rencana aksi pelaksanaan strategi penyusunan data Kepegawaian dan pangkat pegawai dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang akan capai melalui pelaksanaan milestone jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang dalam rangka menuju Indonesia Emas.

Reformer ingin menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada Mentor,
Coach, Tenaga Pengajar,Penguji, Para Penyelenggara PKN II, tim efektif internal dan eksternal dan seluruh rekan seangkatan PKN II Angkatan V Tahun 2024 yang telah memberikan dukungan, bimbingan, dan masukan berharga dalam penulisan penyusunan dan pelaksanaan proyek perubahan

Dengan harapan besar, Proyek perubahan ini dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan dokumen perencanaan program pembangunan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
(BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu.

“Semoga proper ini dapat memberikan manfaat dan memberi pencerahan kepada pembaca, “tindas Surati selaku Kapala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, “()

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait