JAKARTA, beritalima.com – Dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan pada masa Kuliah Teori Birokrasi, mengadakan studi perspektif ke Bawaslu dalam memberikan pemahaman terkait peranan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu serta informasi mengenai kendala dan hambatan dalam pengawasan Pemilu di Indonesia.
Kedatangan 36 praja ini disambut oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu RI Bernad Dermawan Sutrisno di Gedung Bawaslu, sebagaimana dilansir bawaslu.go.id, Rabu (10/5) siang.
Dosen Pembimbing Praja IPDN Pratiwi mengatakan, kehadiran Praja IPDN ini untuk menambah wawasan yang lebih luas di samping teori-teori yang sudah diterima di kampus. “Kami ingin belajar bagaimana tatanan birokrasi di Bawaslu. Kami juga memerlukan pengalaman Purna Praja IPDN yang bertugas di Bawaslu yang sudah lama berkecimpung di kancah birokrasi untuk bisa menjadi inspirasi untuk para praja,” ujar Pratiwi.
Bernad menjelaskan, Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis. Bawaslu hadir dalam konteks kenegaraan berangkat dari komitmen bangsa yang menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahan dan politik Indonesia.
Dalam melakukan upaya pencegahan, sambung Bernad, Bawaslu mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai peringatan dini jika adanya kerawanan di daerah-daerah yang melaksanakan Pemilu. Selain itu Bawaslu melakukan sosialisasi. Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan. “Bawaslu juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran administrasi Pemilu, pidana Pemilu, dan kode etik Pemilu. Bawaslu juga menyelesaikan sengketa Pemilu,” jelas Bernad.
Bawaslu dibentuk dengan struktur dari tingkat pusat hingga tingkat TPS. Tingkat pusat dan provinsi bersifat permanen sementara di tingkat kabupaten/kota hingga TPS bersifat ad hoc. Setiap tingkatan memiliki kesekretariatan yang menugaskan ASN. “Untuk Praja IPDN nantinya bisa bertugas di Sekretariat Jenderal Bawaslu RI atau sekretariat Bawaslu di daerah dalam mengawal pelaksanaan Pemilu di Indonesia,” ujarnya.
Bernad yang juga merupakan Purna Praja IPDN mengatakan, Praja IPDN harus memiliki banyak perspektif ilmu. “Nantinya ketika menjadi birokrat, kalian akan bertemu dengan banyak tantangan politik karena birokrat memiliki kekuasaan eksekutif,” tuturnya.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait juga menyambut baik keinginan IPDN belajar ke Bawaslu. “Persepktif berbeda ketika belajar teori dengan praktik. Dengan studi ke Bawaslu ataupun birokrasi lainnya, kalian akan menemukan perspektif yang baru yang bisa dijadikan sebagai pelajaran,” ujar Ferdinand.
Ditambahkan Dosen Pembimbing Praja IPDN Suhajar, demokrasi konstitusional yang dianut bangsa ini mempertemukan dua kedaulatan yakni kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Dalam rangka demokrasi konstitusional maka menempatkan kedaulatan rakyat sebagai karakter, nilai, dan semangat sehingga lahirlah Pemilu. Pelaksanaan Pemilu selama ini menurut Suhajar sudah dilaksanakan oleh Bawaslu dengan baik. Suhajar juga mengajak para Praja IPDN untuk melakukan penelitian terkait Bawaslu. “Nanti kalian bisa melakukan penelitian di Bawaslu untuk mengkaji pelaksanaan Pemilu di Indonesia,” pungkasnya.(bws)