SURABAYA – beritalima.com, Maspuryanto bin Jamani (47), seorang suami di Surabaya yang tega membakar istrinya sendiri, mulai menjalani sidang perdananya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (5/2/2020).
Maspurtanto yang didakwa Jaksa Kejari Surabaya, Fathol Rosyid dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini, hanya duduh tertunduk, ketika dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Surabaya Fathol Rosyid.
Dengan menggunakan baju kemeja putih, celana panjang hitam, serta rompi tahanan berwarna merah, Maspurtanto hanya bisa terdiam mendengarkan dakwaan untuknya.
Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Maspurtanto menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan dengan alasan tidak mau buang-buang waktu. Persidangan akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang dilanjutkan minggu depan, tolong Pak Jaksa supaya disiapkan saksi-saksinya. Sidang selesai,” ucap Hizbullah, ketua majelis hakim pada sidang ini.
Diduga tak terima hendak dicerai, Maspurtanto nekat membakar istrinya sendiri. Padahal, mereka baru saja menikah.
Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos Jalan Ketintang Baru No 3a, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, sekitar pukul 08.00 Wib.
Akibat aksi kejam itu, Putri Narulita (19) sang istri dari Maspurtanto mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen.
Ditemui usai sidang, terdakwa Maspurtanto mengaku khilaf telah membakar istrinya, Putri Narulita (19).
“Saya sangat menyesal mas, saya khilaf,” katanya, saat digelandang petugas kejaksaan menuju ruang tahanan PN Surabaya.
Ditanya, apa motif dibalik perbuatan keji tersebut, Maspurtanto kembali menjawab khilaf.
“Tidak ada, saya khilaf,” sambungnya.
Ditanya lagi, bagaimana kondisi luka bakar istrinya saat ini, Maspurtanto menjawab Alhamdullilah.
“Kondisinya Alhamdulillah mas, sudah membaik, saya mendapatkan kabar itu kemarin,” pungkasnya. (Han)