MOJOKERTO, Beritalima.com- Mustofa Kamal Pasa S.E mantan Bupati Mojokerto Priode 2010-2018 yang juga suami dari Dr. Ikfina Fatmawati M.S.i Bupati Mokerto hari ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dalam kasus Normalisasi/ Restorasi sungai jurang cetot dan sungai Landaian di kec.Jatirejo, kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 lalu
Sidang Virtual tersebut di pimpin oleh Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H, M.H dan dua anggota Hakim Poster Sitorus SH, MH, dan Manambus Pasaribu SH, MH, dengan agenda pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Ivan Kusuma Yuda S.H, M.H,
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejari kabupaten Mojokerto dengan surat dakwaan No Reg. Perkara : PDS -02/M.5.23/Ft.1/06/2021. Dengan dakwaan Primer : Bahwa terdakwa Mustofa Kamal Pasa, SE, Selaku Bupati Mojokerto tahun 2016 bersama-sama dengan saksi Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si selaku Kadis PU Pengairan kabupaten Mojokerto pada hari Selasa 6 September 2016 atau pada waktu lain di bulan September 2016. Telah melakukan atau turut serta melakukan, yang secara melawan hukum yaitu melaksanakan kegiatan Restorasi/Normalisasi daerah Irigasi kabupaten Mojokerto yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu PP R.I No.38 Tahun 2011. Permen PUPR No;04/PRT/M/2015., Permen PUPR No: 01/PRT/M/2016 dan Permen ESDM No: 32 tahun 2015., melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.030.135.995 (satu milyar tiga puluh juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) berdasarkan Audit dari BPK perwakilan Jawa Timur
MKP juga di Dakwa Subsider, Karena telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu melaksanakan kegiatan Restorasi/Normalisasi Daerah Irigasi Kabupaten Mojokerto, yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Pemerintah R.I. No: 38 Tahun 2011. Permen PUPR No;04/PRT/M/2015., Permen PUPR No: 01/PRT/M/2016 dan Permen ESDM No: 32 tahun 2015., melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.030.135.995 (satu milyar tiga puluh juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) berdasarkan Audit dari BPK perwakilan Jawa Timur atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Negara/Daerah dari hasil galian Matrial berupa Batu di Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot kecamatan Jatirejo dan kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 dan 2017.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan Pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan ataudenda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” kata JPU saat membacakan Dakwaan. Rabu (29/9/2021)
Sehubungan Terdakwa Mustofa Kamal Pasa S.E dan Penasehat Hukumnya tidak keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan Saksi-saksi dari JPU Kejari Kabupaten Mojokerto. (Kar)