DEPOK,beritalima.com
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih SH MH, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena berkat bantuan informasi yang di berikan, Kejaksaan akhirnya dapat meringkus pelaku tindak pidana
yang masih berstatus suami istri atas nama Daniel(37) dan Elis Susanti (37) pada Kamis (12/12/2019) saat berada di lantai 3 Bank BRI Mall Ciputra Cibubur.
Eksekusi tersebut melibatkan
Jaksa Eksekutor Kejari Depok dengan bantuan Jaksa Intelijen Kejaksaan Negeri Depok dimana di sampaikan bahwa proses eksekusi kedua terpidana tersebut terbilang sangat licin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Yudi Triadi S.H,M.H melalui Kasi Intelijen Kosasih SH MH, menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa kedua terpidana ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 908 K/Pid/2019 tanggal 24 Oktober 2019 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 170 KUHP.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan sekalian dan masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi sehingga ke dua terpidana dapat kita tangkap
karena para terpidana ini selalu berpindah pindah lokasi ,”ujar Kasi Intel Kosasih.
Di sampaikan juga bahwa selanjutnya ke dua terpidana tersebut langsung di bawa ke Lapas Cilodong untuk menjalani hukuman badan (Yopi).
Suami Istri Pelaku Penganiayaan Dieksekusi Jaksa Depok