Suami Jadi Tersangka dan Meninggal Dunia, Istri Menggugat Ganti Rugi Pelapor

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar pemeriksaan dua orang saksi pada sidang gugatan permintaan ganti rugi terhadap The Wenas Panwel dkk. 

Saksi-saksi itu sengaja dihadirkan penggugat untuk memperkuat alibi kalau Pandi berada di Bangkalan pada saat Pagar Pembatas Tanah Tambak milik Wenas Panwel terbakar.

Sidang perdata dengan nomor perkara 492/Pdt.G/2020/PN Sby itu dimohonkan Samsiyeh, istri dari Pandi yang ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak karena tindak pidana pembakaran Pagar Pembatas Tanah Tambak milik Wenas Panwel di Jalan Tambak Dalam Baru Barat Surabaya. 

Dalam sidang yang dipimpin hakim Sutarno, Maksum yang adalah juru kunci makam di desa Gelis, Bangkalan mengatakan bahwa dirinya pada September pernah bertemu dengan Pandi dan ibu Samsiyeh di desa Galis, Bangkalan sekitar jam 11 malam. “Saya disuruh mendoakan Pandi setelah dia sembuh dari penyakitnya,” kata saksi Maksum.

Senada dengan saksi Maksum, saksi Muklis yang adalah kerabat Pandi menandaskan bahwa kejadian pembakaran bambu di tambak milik The Wenas  tidak diketahui oleh Pandi, sebab dia saat bersama dengan Pandi di Bangkalan Madura. “Hari Rabu 22 September, saya sama Pak Pandi menggelar kendurian di kuburan di desaa Gelis Bangkalan. Yang membuat acara adalah Pak Pandi. Dibuatkan tumpeng sama Pak Pandi setelah ada salah satu keluarganya sembuh dari penyakit,” tandas saksi Muklis.

Demikian halnya saat kedua saksi diperlihatkan Vidoe pembakaran di tambak milik The Wenas, kedua saksi pun sepakat mengatakan tidak tahu apa-apa. “Saya tidak tahu kejadian pembakaran itu. Saya tahunya setelah kejadian itu terjadi,” jawab saksi Maksum dan Muklis bergantian.

Diketahui, Pandi (59), terdakwa perusakan pagar di rumah The Wenas Panwel di jalan Tambak Dalam, meninggal dunia pada saat kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis 13 Pebruari 2020.

Pandi meninggal lantaran sakit diare setelah dia dirawat di klinik Rutan Medaeng kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Dari data yang diperoleh melalui sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, terdakwa Pandi didakwa melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Ditemui setelah sidang, Azizah selaku kuasa hukum Syamsiyeh mengatakan, gugatan ini dilayangkan sebab kliennya merasa sudah diperlakukan tidak adil oleh pihak Wenas dkk. “Kien saya Ibu Syamsiyeh beranggapan suaminya yang tidak salah apa-apa kok di pidanakan, bahkan sampai akhirnya meninggal dunia,” katanya di PN Surabaya.

Sementara itu Ronald Talaway, selaku kuasa hukum The Wenas Panwel menyebut gugatan tersebut error in persona. Sebab kata dia, dalam gugatannya, pihak penggugat mempersoalkan tentang penahanan dan prosedur penyidikan kasus Pandi yang dikatakan tidak prosedural. “Kenapa dia hanya menggugat pelapor saja, tidak menggugat kepolisian dan kejaksaan atau mengajukan Praperadilan. Proses penyidikan dan penahanan tersebut kan tidak bisa kita intervensi. Menurut saya ini error in persona,” tandas Ronald saat dikonfirmasi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait