Serdang Bedagai
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi, Sabtu (3/9) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan umum Dusun I Desa Tebingtinggi (Dungun) kecamatan yang sama.
Akibatnya, korban terpaksa dirawat di RS Sultan Sulaiman di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah karena mengalami luka berat di wajah, kepala dan tangan kirinya patah. Persitiwa ini sudah dilapor kepada Polsek Tanjung Beringin, Kamis (8/9) pagi.
Keterangan korban yang didampingi kakaknya, Asdat (46) kepada Beritalima, Kamis (8/9) sore di rumah kakak di Dusun VII Pelintahan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Sergai, di hari itu mereka berdua mendatangi P3NTR di Dusun I Desa Tebing Tinggi untuk mengurus surat cerai.
Namun suaminya, (Rus) meminta uang Rp5 juta, baru mau menceraikan korban. Sementara korban tidak mampu untuk memenuhi permintaan sang suami.
Karena tidak bisa disanggupi korban, maka Rus pergi duluan keluar dan pulang. Namun sekitar 500 meter dari rumah P3NTR, Rus menunggu korban. Sesampainya di lokasi kejadian, korban yang mengenderai sepeda motor ditahan Rus dan langsung dipukuli dengan kayu broti sehingga babak belur dan terkapar pingsan di jalan. Untung ada warga memisahkan. Pelaku melarikan diri, namun dikejar warga dan ditemukan di salah satu mushalla di daerah tersebut.
Korban menceritakan sejarah kehidupannya. Sejak menikah pada 2012, mereka belum dikaruniani anak. Awalnya rumah tangga keduanya sangat harmonis. Namun seiring berjalannya waktu, pada 2013, rumah tangga mereka mulai tidak akur pada tahun itu Rus pun berangkat merantau ke Kalimantan.
Selama di Kalimantan Rus tidak pernah menafkahi istrinya. Bahkan di Kalimantan hanya melalui telepon seluler Rus menjatuhkan talak satu kepada istrinya hingga dua tahun berlanjut. Rus kembali ke Tanjung Beringin dan tinggal di Dusun III Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.
Sementara itu korban tidak ingin dibilang janda tanpa status, meminta kepada Rus untuk menceraikannya secara sah dan diketahui oleh KUA setempat.
Rus pun akan mengabulkan permintaan korban. Keduanya menuju rumah perwakilan KUA Tanjung Beringin yakni Ust Izul di Dusun I Desa Tebing Tinggi, Tanjung Beringin. Namun setiba di rumah Ust Izul, Rus bertingkah.
Ia mengatakan akan menandatangani surat keterangan perceraian itu asal korban memberikan uang sebesar Rp 5 juta, tapi korban tidak mampu.
Kakak korban Asdat yang melaporkan Rus ke Polsek Tanjung Beringin berharap pihak kepolisian segera menangkap Rus. “Mudah mudahan cepat la Rusli itu di tangkap,” ucap Asdat.
Kapolres Tanjung Beringin AKP M Pasaribu kepada wartawan,Jumat (9/9) membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban. “Kakak korban telah melaporkan pelaku dan saat ini masih dalam penyelidikan, ucap Kapolsek. (Su)