SURABAYA – beritalima.com, Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dituntut hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini Saiful Ilah terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. “Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan terhadap Saiful Ilah. Senin (14/9/2020).
Tak hanya hukuman badan saja, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa uang pengganti sebesar Rp 600 juta. Uang pengganti tersebut dikurangi barang bukti sebesar Rp 350 juta yang telah disita KPK.”Oleh karena itu menghukum Terdakwa untuk membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 250.000.000,” katanya.
Apabila Saiful Ilah tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti dan jika hartanya tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Sebelumnya diberitakan dari Ruang Candra Pengadilan Tipikor, Rabu (3/6/2020) Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah didakwa menerima suap Rp 350 juta dari dua kontraktor. Suap itu diberikan untuk mengatur sejumlah proyek pembangunan infrastruktur.
Dakwaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Cokorda. Dalam sidang tersebut, Saiful Ilah memakai baju putih lengan panjang. “Terdakwa Saiful Ilah menerima uang sebesar Rp 350 juta dari Ibnu Gopur di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo karena telah membantu Ibnu Gopur (kontraktor) mendapatkan paket pekerjaan 2019,” ujar Jaksa KPK Arief Suhermanto. (Han)