Suap ‘Ketok Palu’ Pengesahan APBD, Jaksa KPK Adili Mantan Ketua DPRD Tulungagung

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono menjalani sidang perdana kasus suap ‘ketok palu’ dari mantan Bupati
Tulungagung, Syahri Mulyo di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap Supriyono oleh Haerudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada saat Jawa Timur dinyatakan zona merah pandemi Covid 19.

Dalam dakwaannya, JPU KPK mengatakan terdakwa Supriyono, dijerat dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 40ayat (3) UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terkait penerimaan gratifikasi atau suap ‘ketok palu’ dengan mengesakan APBD Kabupaten Tulungagung TA 2015, 2016, 2017 dan 2018,” kata jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Selasa (31/3/2020).

Modusnya, untuk pengesahan APBD kabupaten Tulungagung TA 2015, 2016, 2017 dan 2018 tersebut, terdakwa Supriyono yang menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Tulungagung
menerima uang ‘ketok palu’ dan jatah banggar secara bertahap dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Kepala BPKAD Hendry Setiawan, seluruhnya sejumlah Rp 3,6 miliar.

“Perbuatan terdakwa Supriyono diancam pidana dalam pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ” sambungnya.

Selanjutnya masih kata jaksa KPK, terdakwa Supriyono juga diduga menerima uang dari Mat Yani sebanyak Rp 250 juta untuk promosi jabatan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, menerima uang Rp 750 juta dari Kadis PUPR, Sutrisno dan Sukarji, Kabid Binamarga sebagai uang jatah dari para kontraktor, serta menerima lagi Rp 100 juta dari Suharno untuk fee proyek yang ada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

“Perbuatan terdakwa Supriyono diancam pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP, ” tutup jaksa KPK Haerudin.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa Supriyono melalui penasehat hukumnya Anwar Koto tidak mengajukan nota keberatan sama sekali,

“Tidak, kita tidak mengajukan nota keberatan sama selaku. Atas dakwaan tersebut, terdakwa mengerti, terdakwa menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum untuk upaya hukumnya dan majelis hakim yang hebat, adil dan cerdas,” ucap Koto saat dikonfirmasi usai persidangan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait