SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Jarot Edy Sulistyo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkot Malang kembali menjalani sidang kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang 2015. Kali ini, Jarot menjalani sidang dengan agenda putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menyatakan, terdakwa Jarot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang. yang diberikan terdakwa Jarot kepada Arief sebesar Rp 700 juta.
Hakim Unggul menambahkan, uang suap Rp 700 juta tersebut ditujukan untuk pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. “Menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan (32 bulan) penjara kepada terdakwa Jarot Edy Sulistyo,” tegasnya saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/4/2018).
Selain hukuman badan, hakim Unggul juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta terhadap terdakwa Jarot. “Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 3 bulan kurungan,” katanya.
Vonis yang dijatuhkan hakim Unggul lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Jarot dituntut hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Jarot langsung menyatakan pikir-pikir kepada hakim Unggul. Keputusan tersebut diambil terdakwa Jarot usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Kami pikir-pikir,” kata Jarot kepada majelis hakim.
Sementara itu, Adi Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Jadi terdakwa dinyatakan terbukti telah memberi suap kepada terdakwa Arif Wicaksono,” kata usai sidang.
Perlu diketahui, KPK menetapkan Jarot sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Jarot ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memberikan suap berupa uang sebesar Rp 700 juta kepada Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang.
Uang suap itu diberikan kepada Arief dengan harapan agar APBD-P yang diajukan Jarot disahkan oleh DPRD Kota Malang. Oleh KPK, Jarot dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (Han)