Suap Pengalihan Anggaran, Walikota Mojokerto Non Aktif Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Wali Kota Mojokerto nonaktif, Mas’ud Yunus dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan subsider denda Rp 250 juta atau 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (18/9/2018).

Pria yang akrab disapa Kiai Ud itu juga dicabut hak politiknya selama 4 tahun, akibat terbukti melanggar sumpah jabatan dengan melakukan praktik suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di ruang sidang Cakra ini, Mas’ud mengenakan batik dan songkok hitam. Terdakwa Masud tampak tenang mendengarkan isi surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arin Karniasari.

“Terdakwa terbukti memberi janji atau hadiah pada pimpinan DPRD Mojokerto terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016. Hadiah itu berupa uang Rp1,4 miliar,” kata JPU KPK, Arin.

Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 Miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 serta pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Mahfud akan mengajukan nota pembelaan.

“Kami menilai klien kami ini korban, dia tidak tahu apa-apa terkait dana tersebut. Semua akan kami sampaikan dan jelaskan pada sidang pembelaan,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq sebagai tersangka. Selain Umar, komisi anti rasuah juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Mojojerto Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo, dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang sebesar Rp470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan Dewan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *