SERGAI- Beritalima.com Pemerintah Kabupaten Serdang bedagai (Sergai), Sumatera Utara, uji komisioning dan serah terima instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja(IPLT) dari Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah II Kementrian Pekerjaan Umum
Republik Indonesia (PPPW II KPURI)
Penyerahan IPLT tersebut
dilokasihkan TPA Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kamis (27/06/2019)
Dalam kegiatan penyerahan IPLT tersebut secara langsung dihadiri Bupati Serdang Bedagai Ir H Soekirman,
Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah II Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia Sahabat Hasudungan.
Asisten Ekbangsos Ir. H. Kaharuddin, Kadis Kominfo Drs. H. Akmal, M.Si, Kepala Bappeda Hj. Prihatinah Sagala, Kadis Lingkungan Hidup Panisean Tambunan, S.Sos, Camat Perbaungan dan Pantai Cermin serta para petugas kebersihan.
Dalam kesempatan ini,
Bupati Sergai Ir H Soekirman menyampaikan keberadaan suatu
IPLT dinilai sangat penting mengingat lumpur tinja tidak boleh langsung di buang ke badan air, dikarenakan mengandung pencemar organik yang tinggi.
” Merupakan kebanggaan bagi kami pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memperoleh pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), di lokasi Batang Terap oleh satuan kerja pengembangan sistem penyehatan lingkungan permukiman provinsi Sumatera Utara Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia,”kata Soekirman
Menurut dia, Hal ini sejalan dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2019 tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus dan juga pembelian mobil tinja beserta operator mobil tersebut.
Upaya tersebut merupakan bentuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dimana pun berada dan kedepannya pelayanan ini juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sergai,”ujarnya
Untuk itu, kata Soekirman bahwa pemerintah Daerah harus mengamalkan 3T, Tertib Administrasi yang mana dinas terkait hendaknya melakukan pengecekan dengan benar proyek yang baru di serah terimakan ini.
Kedua Tertib Program Pelayanan
yakni dinas terkait harus menetapkan berapa banyak program tinja yang dapat diproses perharinya di tempat
ini, selain itu harus juga ada tindakan sosialisasi di masyarakat tentang bahanya tinja jika di buang secara sembarangan.
Ketiga Tertib Pertanggung jawaban
yaitu dalam proses perjalanan
sebuah program harus lah ada pengontrolan dengan baik, hal itu di perlukan untuk menjamin suatu program berjalan dengan lancar dan memanfaatkan aset-aset yang ada apalagi yang berkaitan dengan masyarakat.” Ungkap Bupati Soekirman
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai H Panisean Tambunan menyampaikan rasa syukur atas bantuan IPLT tersebut.
“Sekarang masyarakat Sergai tidak lagi meminjam/memanggil jasa dari luar jika hendak menyedot tinja di tank rumah atau perusahaan karena Pemkab Sergai telah menyediakan nya, selanjut nya yang harus kita lakukan adalah bagaimana cara kita mensosialisasikan nya kepada masyarakat.” (Budi)