Jombang | beritalima.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melalui Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan (Subbag PPE) menggelar
Sosialisasi dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun 2021. Dilaksanakan Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan (Subbag PPE), di Aula 2 Disdikbud Jombang selama sembilan hari, yakni 17 – 25 Mei 2021.
“Lembaga penerima BOSDA harus memahami aturan-aturan yang menyangkut tentang BOSDA, karena tahun 2021 juga terdapat perubahannya,” ujar Ana Arisanti Kepala Subbag PPE Disdikbud Jombang melalui pelaksananya.
Ia pun menegaskan bahwa honor pengelola sekolah tergantung jumlah siswa, dengan nominal maksimal lima ratus ribu rupiah.
Lebih lanjut dijelaskan Weni Siswin Agustin, Pelaksana Subbag PPE Disdikbud Jombang, dalam sambutannya dihadapan peserta sosialisasi menyatakan, Honorarium Pengelola Sekolah/Kepala Sekolah mulai dari Rp300.000,- untuk lembaga yang mempunyai siswa maksimal 300 anak, Rp400.000,- yang mempunyai siswa 301 – 600 anak dan Rp500.000,- yang mempunyai siswa diatas 600 anak.
“Jangan sampai lembaga menganggarkan double yang bersumber dari BOSDA dan BOS Reguler,” tukas Weni.
Masih dijelaskan Weni, sosialisasi yang diagendakan sampai tanggal 25 Mei 2021 itu terbagi menjadi 7 gelombang yakni peserta dari Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri maupun Swasta, dan Sekolah Luar Biasa (SLB), SDLB dan SMPLB se-Kabupaten Jombang.
Reporter : Dedy Mulyadi