Bojonegoro, beritalima.com| Rohman warga RT 004, RW 001 Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur mengeluhkan sertifikat tanah yang hingga kini belum selesai. Padahal Rohman mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wotanngare sejak 2017 lalu. Namun hingga saat ini belum mendapatkan sertifikat tersebut.
“Saya mengikuti PTSL dan sudah membayar uang kepada panitia PTSL senilai Rp 700 ribu, namun sampai saat ini saya belum menerima sertifikat yang dijanjikan,” ungkap Mukri anak dari Rohman kepada beritalimacom, Selasa 13/04/2021.
Menurutnya, tanah yang didaftarkan pada tahun 2017 tersebut ada dua bidang, dan pada saat itu ayahnya (Rohman) telah membayar dua bidang tanah tersebut Rp 1,4 Juta kepada perangkat desa yakni bernama Gatot salah seorang Kepala dusun. Tak hanya milik Rohman saja namun, ada juga delapan orang warga yang saat ini belum menerima sertifikat PTSL.
“Ya mas, pada tahun 2017 Bapak saya sudah mengeluarkan uang Rp 1,4 juta, dua bidang tanah, dan bayarnya di Balai Desa, dan diterima langsung oleh Kamituwo Gatot. Bahkan, informasi yang saya dapat ada 8 orang yang belum nerima sertifikat,” kata Mukri.
Terkait hal itu Kepala Dusun Gatot saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa terkait kepengurusan PTSL itu dikerjakan oleh Jogoboyo, dan Gatot berjanji akan mengklarifikasinya kepada Jogoboyo
“Ya mas, punya e siapa mas yang pean tanyakan ? itu yang mengurusi pak Jogoboyo mas, nanti saya klarifikasi ya,” Ungkap Gatot Kasun.
Anehnya Jogoboyo saat dikonfirmasi dengan santai menjawab bahwa memang belum jadi sertifikat tersebut, dengan alasan karena masih ada pembenahan dari pihak BPN.
“Ya memang belum jadi mas karena masih ada pembenahan berkas dari pihak BPN,” tandas Jogoboyo. [San]