SURABAYA – beritalima.com, Cerita pengusaha merasa diperas karena tidak adanya kepastian hukum dalam penghitungan tali asih digambarkan saksi Triandy Gunawan pada sidang kasus penghinaan dengan terdakwa Edy Siswanto dan Siti Ruliyati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Triandy Gunawan merasakan diolok-olok bahkan dihina oleh terdakwa Edy Siswanto dan terdakwa Siti Ruliyati melalui Toa, saat dia sebagai penanggung jawab pembangunan Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar Surabaya hadir dalam unjuk rasa warga Asem Bagus, Kelurahan Tembok Dukuh.
“Lokasi penghinaan itu di Proyek saya Gunawangsa Jalan Tidar. Ada tiga kali kejadian demo disana tanggal 31 Oktober, 7 Nopember dan 2 Desember 2018. Penghinaan itu dilakukan secara verbal dan melalui selebaran. Ucapan penghinaan itu ada videonya. Namun saya tidak tahu persis siapa-siapa saja yang melontarkan kata-kata hinaan itu,” katanh di ruang Sidang Tirta 2 PN Surabaya, saat dihadirkan Jaksa Kejari Tanjung Perak sebagai saksi korban. Kamis (17/12/2020).
Ditanya ketua Majelis Hakim, Khusaini apa yang menjadi pemicu warga terdampak pembangunan Apartemen Gunawangsa melakukan unjuk rasa,? Triandy Gunawan menjawab, kerusakan rumah warga dan tali asih.
“Padahal, saya sudah sepakat memperbaiki rumah-rumah warga terdampak yang mengalami kerusakan bahkan sudah merasa memberikan tali asih pada yang terdampak. Tali asih yang sudah dibayarkan pada warga terdampak sekitar 800 jutaan. Saya punya catatannya,” jawab Triandy.
Dalam sidang hakim Khusaini juga meminta Triandy Gunawan sebagai saksi korban menyampaikan perasaannya. Kendati hakim Khusaini menilai penghinaan tersebut bersifat subyektif dan yang dapat menilai adalah ahli bahasa.
“Saya minta adanya perlindungan bagi pelaku ekonomi. Sebab demo itu berdampak pada konsumen apartemen saya, juga berdampak pada pribadi saya sebagai seorang pengusaha. Bahkan saya juga dianggap mengadu domba kehidupan warga Asem Bagus,” papar Triandy menyampaikan perasaannya.
Ditanya oleh hakim Khusaini terkait motif para terdakwa menggelar aksi unjuk rasa,? Triyandy Gunawan memjawab, gara-gara pembangunan Apartemen yang menyebabkan rumah para terdakwa mengalami kerusakaan.
“Tanggal 1 Desember jam 12 malam, terdakwa minta bertemu dengan saya. Saat bertemu dia menyodorkan diagram yang nilainya 101 miliar. Itu motofnya. Waktu itu terang-terangan saya menolak. Tuntutan itu saya rasa sangat serius, akibat gagal dipenuhi maka di demo. Hingga sekarang kasus ini berlanjut ke ranah pengadilan,” pungkasnya.
Diketahui, Edy Siswanto menjadi terdakwa perkara dugaan penghinaan karena menggunakan pengeras suara dengan mengatakan :
Hai Andi, Hai Andi, Hai Andi… Jika Engkau Tidak Mendengar Kami, Inilah Awal Saar Telingamu Tidak Akan Bisa Mendengar Selamanya”
“Hai Andi, Hai Andi, Hai Andi, Lihatlah Kami, Jika Engkau Tidak Mau Melihat, Saat Inilah Awal Dari Kebutaanmu, Buta Pikiranmu, Buta Hatimu”
“Hai Andi, Hai Andi, Hai Andi, Melangkahlah Kemari, Jalan Kemari, Temui Kami, Jika Engkau Tidak Mau Berjalan Menemui Kami, Inilah Awal Dari Kelumpuhanmu, Inilah Awal Dari Ketidakberdayaanmu, Dengan Nama Firman Allah, Terkutuklah Engkau Andi, Terkutuklah Engkau Andi, Terkutuklah Engkau”
“Hai Andi Beserta Keluargamu, Beserta Anjing-Anjingmu, Beserta Babi-Babimu”.
Sedangkan Siti Ruliyati mengatakan :
“Hai Andi, Hai Andi …, Jika Engkau Tidak Mendengar Kami, Inilah Awal Saat Telingamu Tidak Akan Bisa Mendengar Selamanya”
“Hai Andi, Hai Andi, Hai Andi, Lihatlah Kami, Jika Engkau Tidak Mau Melihat, Saat Inilah Awal Dari Kebutaanmu, Buta Pikiranmu, Buta Hatimu”
“Hai Andi, Hai Andi, Hai Andi, Melangkalah Kemari, Jalan Kemari, Temui Kami, Jika Engkau Tidak Mau Berjalan Menemui Kami, Inilah Awal Dari Kelumpuhanmu, Inilah Awal Dari Ketidakberdayaanmu, Dengan Nama Firman Allah, Terkutuklah Engkau Andi, Terkutuklah Engkau Andi, Terkutuklah Engkau”
“Hai Andi Beserta Keluargamu, Beserta Anjing-Anjingmu, Beserta Babi-Babimu”
“Kamu Akan Runtuh Sampai Akar-Akarmu, Kamu Akan Runtuh Sampai Antek-Antekmu, Kamu Akan Runtuh Dengan Aparat-Aparat Yang Membelamu”
Selain Edy Siswanto dan Siti Ruliyati Kejari Tanjung Perak juga menjerat Mochamad Imam Syafii dari Generasi Muda Pengawal Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) sebagai terdakwa. (Han)