BANYUWANGI, beritalima.com – keberadaan kandang ayam yang ada di dusun krajan 2 desa kembiritan kecamatan genteng ini rupanya seoalah kebal hukum
Walaupun sudah di lakukan penyegelan oleh satuan polisi pamong praja tahun 2016 yang lalu, kandang ayam milik winarto ini masih tetap beroperasi bahkan sampai menambah kandang baru
Hal tersebut seolah satpolpp kabuoaten banyuwangi tidak mempunyai taring karena tidak ada tindak lanjut untuk penegasan langkah penertiban perda
Winarto selaku pemilik kandang saat di konfirmasi di tempat usahanya membenarkan jika kandang ayam miliknya pernah di segel satpolpp. Jumat (24/5)
“Tahun 2016 lalu memang satpolpp melakukan penyegelan di kandang ini tapi saya meminta petugas tidak tebang pilih karena banyak kandang ayam yang tidak berijin seperti tempat saya ini.” Ungkap Win
Sedangkan menurut Rudi Hartono, pemerhati lingkungan menegaskan bahwa apa yang di lakukan satpolpp tersebut terkesan setengah hati.
“Dengan kejadian tersebut menggambarjan bahwa penegakan perda yang di lakukan satpolpp pada kandang milik winarto berjalan setengah hati terbukti walau sudah di segel namun kandang masih tetap beroperasi dan tidak ada tindak lanjut dari petugas yang terkait” tutur Rudi
Diketahui kapasitas kandang ayam milik Winarto tersebut mampu menampung enam ribu ekor ayam potong.
Sampai berita ini di tayangkan sayangnya pihak satpolpp Kabupaten Banyuwangi masih belum dapat di konfirmasi.
(Bi)