SURABAYA – beritalima.com, Ratusan korban Kepailitan PT Sipoa Propertindo Abadi (SPA) yang tergabung dalam Paguyuban Siok Cinta bersama dengan Kurator menggelar rapat Kreditor Pertama dengan Hakim Pengawas yang baru di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (28/2/2014).
Banyak hal yang dibahas pada rapat Kreditor ini. Salah satunya yang berkaitan dengan aset kepailitan PT SPA yang terletak di Jalan Gajah Putih Nomor 99, kelurahan Tambak Oso, kecamatan Waru, Sidoarjo yang dipakai sebagai arena Drug Race oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Black Stone Superblok (BOS).
Koordinator korban Sipoa Samsul Huda, mengaku gembira dengan Rapat Kreditor yang dihadiri Kurator Rendy Sutanto dan Hakim Pengawas Kepailitan PT. SPA yang baru Mochammad Djoenaide yang menghentikan hakim Pengawas sebelumnya yakni Slamet Soeripto.
“Tadi hakim Pengawas Kepailitan PT. SPA yang baru yang menggantikan Slamet Suripto menyampaikan sikapnya untuk tetap komitmen melaksanakan putusan Pailit PT. SPA tertanggal 27 Maret 2023,” katanya di PN. Surabaya setelah selesai Rapat Kreditor.
Lanjut Samsul, dalam Rapat Kreditor hari ini terungkap bahwa Kurator Kepailitan PT. SPA sudah melakukan Apraisal untuk segera dilakukan pelelangan.
“Sekarang tinggal melengkapi persyaratan seperti berita acara Pailit yang pertama ini. Selanjutnya segera dilakukan pelelangan Aset untuk pemberesan,” lanjutnya.
Samsul Huda juga mengungkapkan baru mengetahui pada saat Rapat Kreditor kali ini ternyata masih banyak korban-korban lain diluar dari Paguyuban Siok Cinta Damai dalam perkara Kepailitan Sipoa ini.
“Banyak sekali korbannya. Kasihan. Kami dari Paguyuban Siok Cinta Damai siap membantu para korban tersebut. Dengan catatan, para korban putusan Pailit PT. SPA tetap berjalan seperti apa adanya. Kita hormati putusan Pailit yang sedang dilakukan pemberesan oleh Kurator Rendy,” ungkapnya.
Kepada awak media, Samsul juga menjelaskan bahwa dalam Rapat Kreditor hari ini juga dibahas masalah penutupan atau pengamanan Aset Kepailitan PT. SPA yang berlokasi di Jalan Gajah Putih Nomer 99, kelurahan Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
“Alhamdulillah usulan penutupan yang kami ajukak disetujui. Apalagi beberapa waktu lalu, kami dan Kurator Rendy Sutanto sudah menempeli Aset itu dengan Banner Sita Umum. Dimana dalam plang Sita Umum tersebut tercantum kalimat, apabila ada orang yang masuk tanpa seijin dari pihak Kurator dapat dikenai sangsi pidana. Karena sebelumnya di lokasi Aset Sita Umum tersebut dipakai untuk arena Drug Race yang diduga diamankan oleh oknum anggota TNI dan Polri,” jelasnya.
Samsul menadandaskan, berkaitan dengan pengamanan kegiatan Drug Race di lokasi Sita Umum Sipoa tersebut, pihaknya berapa hari lalu pernah memberikan informasi kepada institusi Kepolisian dan TNI bahwa Aset tersebut adalah Aset Kepailitan dari PT. SPA.
“Bila ada lagi oknum TNI atau Polri yang diduga memback up pengamanan untuk kegiatan Drug Race, dapat dikenakan Pasal pidana. Kendati pengamanan tersebut dilakukan oleh aparat dari TNI maupun Polri,” tandasnya.
Ditanya apakah Aset Kepailitan PT. SPA di Desa Tambak Oso akan dilakukan Penutupan,? Samsul Huda menjawab, sepakat akan kita tutup, karena dari Polresta Sidoarjo, Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim pada saat kita datangi, mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan Ijin untuk kegiatan Drug Race tersebut.
“Hanya Polsek Waru saja yang belum memberikan jawaban. Tapi institusi kepolisian lainnya sudah memberikan jawaban tidak pernah memberikan Ijin. Karena itu kita mengadakan Rapat Kreditor ini untuk melakukan penutupan. Karena lahan itu dikomersilkan. Pengunjung Drug Race diwajibkan bayar. Aplagi disewakan pada acara 16 Desember 2023 untuk acara ulangtahun CB CIVAS. Itu meresahkan waraga sekitar sana yang mau pulang kerumah, kena orang mabuk-mabuk mobilnya kebaret-baret,” sambung Ketua Paguyuban Siok.
Ditanya awak media, apakah benar lahan di Jalan Gajah Putih, Desa Tambak Oso tersebut masuk Aset Kepailitan PT. SPA,?
“Memang itu asetnya PT. SPA, tadi Bank Tabungan Negara (BTN) sudah mengakui bahwa itu asetnya PT. SPA. Karena begini yang di akui BTN awal itu hanya aset ruko dan tower A dan tower B. Yang C sampai T itu tidak di akui tapi tadi Puji Tuhan BTN mengakui bahwa itu asetnya PT. SPA jadi buat pengamanan sebaiknya itu ditutup saja,” pungkas Siok. (Han)