SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghentikan penyelidikan Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan politik (banpol) kepada partai politik (parpol) di kota Surabaya.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H. mengungkapkan penghentian penyelidikan ini dilakukan setelah parpol yang bersangkutan mengembalikan dana banpol tersebut ke kas daerah.
Berdasarkan laporan BPK, ada penggunaan dana parpol yang diragukan kebenarannya sebesar Rp 750 juta.
Namun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana parpol tersebut berdasarkan aturan penyaluran dana parpol masih dalam tenggang waktu untuk dilengkapi.
“Pada saat penyelidikan dana parpol yang diragukan SPJ itu, parpol tersebut telah mengembalikan kepada Badan Kesbangpol sebagai pihak yang menyalurkan bantuan tersebut,” ujar Iswara. Sabtu (20/7/2024).
Menurut Iswara, jangka waktu penyempurnaan SPJ penyerahan dana parpol tersebut belum berakhir atau belum voltooid.
“Sesuai dengan SOP yang harus dipedomani dalam penanganan perkara di Kejaksaan dan secara berjenjang sudah kami laporkan kepada pimpinan,” kata Iswara.
Diketahui, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sepanjang tahun 2022 menyiapkan hibah bantuan Partai Politik (Parpol), total Rp 8.177.820.000. Uang sebanyak itu diberikan kepada, PAN, PDI Perjuangan, PPP, PKB, Gerindra, Demokrat, PKS, Golkar, PSI dan Nasdem.
Alasan hibah yang bersumber APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) digelontorkan yaitu untuk pelaksanaan koordinasi dibidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum atau Pemilihan Umum Kepala Daerah, Serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah. (Han)