IPTU M Rizal Muhammad Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Perkara dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Baleh, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara Arifin Ahmad sudah diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Makasar, namun belum bisa gelar perkara
Langkah pihak Kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan warga. Sebagai langkah penyelidikan. Polisi tengah mengumpulkan bahan tambahan dan keterangan (pulbaket), sebab ada beberapa fakta baru yang muncul setelah melakukan uji di Laboratorium Forensik (Labfor) Makasar masih dalami, “ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu M Rizal Muhammad saat diwawancarai media ini, Selasa (22/2/22)
Lanjut Iptu M Rizal, Kami juga harus periksa beberapa orang dalam waktu dekat, kasus ini harus di percepat, karena dari pihak terlapor juga ada indikasi mengundurkan diri sebagai kepala desa, ini kabar burung sih, “kata M Rizal
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor Zulfitrah Hasim, S.H. mengatakan pihak pelapor tetap berkomitmen untuk melanjutkan laporannya. Olehnya itu selama ini tidak ada nama pelapor dan terlapor.
“Kami sebagai kuasa hukum pelapor berharap proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Kades Baleha segera digelar perkara, sehingga perkara ini ada titik terang, “jelas Zulfitrah.
“Jika memang dalam proses penyidikan di temukan fakta baru maka itu juga harus diproses secara serius diusut hingga tuntas agar menghindari terjadinya upaya dalam pemalsuan ijazah atau pembuat izasah palsu di Kabupaten Kepulauan Sula harus diberantas, “pintanya
Apabila ada fakta baru, maka sendikat ini harus diungkap sampai tuntas baik itu pengguna maupun yang membuat ijazah tersebut yang diduga palsu, sehingga digunakan oleh oknum oknum tertentu untuk kepentingan, “ucapnya
Untuk itu, harus segera diproses kasus penggunaan ijazah palsu ini agar ada kepastian siapa saja yang terlibat dan menjadi tersangka terkait izasah palsu itu, “tutup Zulfitrah [dn]