Sudah di Intai Polisi Sergai Malah Transaksi Sabu Siang Bolong 2 Pria Gol

  • Whatsapp

Serdang Bedagai

Beritalima.com.Yuda (23)warga Dusun III,Desa lubuk Bayas dan Roni (37)warga Dusun III,Desa Pasar Bengkel,Kecamatan Perbaungan ,Sergai .Ternyata sudah di intai polisi karena sering pakai sabu dan penjual sabu, saat itu keduanya pun di yakini akan bertransaksi sabu di Desa Naga Kisar di siang bolong itu keduanya pun berhenti di salah satu warung kosong, saat itu juga polisi langsung memepet keduanya.

Saat di tanya tujuan, keduanya malah gugup saat itu polisi langsung menggeledah saku celana Roni dan di temukan satu paket sabu kecil Roni pun mengakui sabu itu akan di gunakan bersama Yuda nantinya.

Yuda bersama Roni kompak masuk penjara, pasalnya kedua pria pengangguran ini ketangkap nyimpan satu paket sabu oleh kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA. Samsul di Desa Naga Kisar, Kecamatan Perbaungan Jumat (10/6) sekira pukul 13:30 WIB. Bersama barbut keduanya pun di giring ke mako.

Usai di periksa, keduanya selalu kompak nyabu dan jadi kurir kepada pembeli yang pesan sabu, diakuinya baru enam bulan ini saja pandai nyabu, tak punya kerjaan sementara sudah pandai nyabu membuat keduanya sering mencari pelanggan sabu.

” baru enam bulan aja biasa kami jadi kurir sabu, karena ada kawan kami bandar sabu di perbaungan dan kami pesan sabu darinya lalu kami jual dari situ kami bisa menggunakan sabu” ucap Yuda.

Kini Yuda dan Roni hanya bisa menyesali perbuatannya satu paket sabu membuat kedua pengangguran ini berlebaran di penjara. ” Iya nyesal kali malah bulan puasa mau lebaran pulak tapi cemana la udah ketangkap baru terasa” ucap Roni.

Kasubag Humas Polres Sergai AKP. Jasmoro kepada Beritalima.com mengatakan kedua tersangka dan barang bukti kini telah di amankan dan masih dalam pengembangan. “Kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan dan saat ini masih dalam pengembangan Sat Narkoba Polres Sergai” ucap Jasmoro.(sug)

Keterangan Photo.

Yuda dan Roni saat di bawak ke polres sergai(sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *