KEPULAUAN SULA, beritalima.com | AW, warga Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat harus berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan sang kekasih, NA ke Polres Kepulauan Sula.
Ada dua sangkaan yang dikenakan penyidik kepada pria kelahiran 28 Agustus 1999 itu, dugaan penipuan dan pelanggaran terhadap perlindungan anak.
Menurut keterangan yang berhasil diperoleh, peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak itu terjadi pada Selasa (24/12/2024).
Ibu korban sempat meminta pertanggungjawaban dan menulis segala persyaratan yang harus dipenuhi oleh AW agar bisa menikahi putrinya.
Namun seiring perjalanan waktu, kasus tersebut berlanjut dengan pelaporan di Polres Kepulauan Sula dan saat ini statusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Satu tahun sebelumnya, Kamis (23/5/2024), BS warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana melaporkan SB karena diduga menodai putrinya sebut saja Bunga.
Namun menurut BS, Sabtu (7/6/2025), tersangka hingga saat ini belum ditangkap dan masih berkeliaran.
“Saya berharap tersangka segera ditangkap dan ditahan”, pungkas BS. (Dinnur Soamole)

