Sudah Saatnya Kota Banda Aceh Memiliki Qanun Baru

  • Whatsapp

BANDA ACEH, Beritalima – DPRK Banda Aceh, Rabu (11/2/2016) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mengesahkan 3 Qanun, yakni Qanun Pengelolaan Sampah, Qanun Retribusi Pelayanan Persampahan dan Qanun Tentang Perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029. Sidang yang dipimpin Ketua DPRK Arif Fadillah ini dihadiri mayoritas anggota DPRK, Plt Wali Kota Banda Aceh, Ir Hasanuddin Ishak MSi, Sekda Kota Banda Aceh, Ir Bahagia DiplSE, para Asisten Setdakota dan seluruh Kepala SKPK lingkungan Pemko Banda Aceh.

Hasanuddin mengatakan, pengelolaan sampah secara konprehensif dan terpadu di kota Banda Aceh menjadi tanggung  jawab Pemerintah Kota dalam rangka menjamin kualitas kesehatan masyarakat dan mencegah timbulnya pencemaran lingkungan. di samping itu juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam memilah sampah berdasarkan jenis dan membuang pada tempatnya.

Lanjutnya, berkenaan dengan Qanun Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, ini merupakan Qanun yang harus dimiliki oleh Pemerintah Kota agar dapat memungut retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan ketentuan pasal 180 angka 2 undang–undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dinyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang retribusi daerah mengenai jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum diberlakukannya peraturan daerah yang baru.

Kata Hasanuddin, berdasarkan undang-undang ini, sudah saatnya Banda Aceh memiliki Qanun baru yang mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, karena Qanun yang lama yaitu Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 1999 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2007 tidak dapat digunakan lagi untuk dasar hukum pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

 Terkait dengan Raqan perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, Hasanuddin mengatakan merupakan wujud respon terhadap dinamika perkembangan Kota Banda Aceh yang sangat cepat, baik perkembangan penduduk maupun perkembangan fisik kota.

“Perkembangan tersebut menuntut kita untuk menyesuaikan perencanaan Tata Ruang Kota dengan mengakomodir isu-isu pembangunan dari aspek ekonomi, sosial, budaya, dan agama dalam kebijakan dan regulasi rencana tata ruang dan wilayah kota,” ujar Hasanuddin yang juga Kadishubkomintel Aceh.

Lanjutnya, merujuk pada ketentuan pasal 26 Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa RTRW dapat ditinjau 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, maka RTRW Kota Banda Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika pembangunan dan Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029,” tambah Hasanuddin,’’(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *